Babak Baru Kasus Dede Rostandi vs Tjia Man Lien dan Cun Cun Widjaja

Babak Baru Kasus Dede Rostandi vs Tjia Man Lien dan Cun Cun WidjajaSulit mecari keadilan di Negeri ini, itulah yang terlihat di benak Dede Rostandi CS usai menerima hadiah di bulan November berupa Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Dalam kurun waktu 11 bulan, Ini kali kedua Polda Jabar menghentikan Penyidikan atas kasus yang sama.

Sebelumnya pada awal 2015 Polda Jabar mengeluarkan SP3, namun dipatahkan oleh keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan “Praperadilan” Dede Rostandi cs. Atas keputusan Majelis Hakim, atas nama Keadilan, Polda Jabar harus kembali membuka kasus tersebut.

Perjalan kasus terbilang unik dan menjadi buah “Simalakama” bagi Polda Jabar pasca penetapan Tjia Man Lien sebagai Terangka oleh penyidik Polda Jabar.

Perlu diketahui pada Agustus 2013 Dede Rostandi melaporkan kasus ini ke Polda Jabar karena Ia dirugikan lantaran uang hasil penjualan tanah tak kunjung diserahkan. Proses penyidikan pemanggilan para saksi dan hasil gelar perkara penyidik Polda Jabar, pada tanggal 20 Agusutus 2013, menetapkan Tjia Man Lien sebagai Tersangka.

Selanjutnya Polda menyatakan jika perkara tersebut sudah cukup bukti. Kemudian penyidik Polda melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun hasil gelar perkara di Kejati Jabar kemudian mengembalikan berkas ke penyidik Polda dan harus dilengkapi. Proses bolak balik Polda – Kejati terus terjadi hingga 8 kali.

Sesuai permintaan Kejati Jabar untuk melengkapi, Polda kembali mengadakan gelar perkara, hasilnya tetap sama, status Tjia Man Lien tersangka tak berubah. Di sisi lain Tjia Man Lien dan Cun Cun Widjaja melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan Dede Rostandi ke Mabes Polri. Namun hasil Gelar Perkara yang melibatkan saksi ahli dari Mabes Polri, Dr Robintan Sulaeman SH MHUM MM pada tanggal 17 September 2013, justru menguatkan langkah Polda Jabar. Lagi-lagi status pihak yang melaporkan balik kasus ini tetap sebagai Tersangka dalam perkara penipuan dan penggelapan.

Merasa di dzalimi Dede Rostandi melalui kuasa hukumnya Pakpahan SH akan menempuh jalur mempraperadilankan Polda Jabar terkait penghentian penyidikan dengan pasal penggelapan dan penipuan uang hasil penjualan tanah dengan Tersangka Tjia Man Lien.

Hanya satu permintaan Dede Rostandi cs, meminta aparat penegak hukum bisa bersikap objektif atas penggelapan uang hasil penjualan tanah yang dilakukan Tjia Man Lien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed