Daniel Suchron: Langgar PKPU Paslon Bisa Diskualifikasi

Anggota Bawaslu Pusat Daniel Suchron minta agar pasangan calon bupati-wakil bupati tidak melanggar aturan kampanye yang sudah tertuang dalam PKPU karena bisa mengakibatkan diskualifikasi.

Hal itu ia sampaikan disela sela acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif bagi Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa dan Pemilih Pemula, di Gedung pertemuan milik salah satu hotel di Pangandaran, Jumat (20/11)

“Kampanye yang dilakukan pasangan calon wilayahnya ada dua yakni wilayah yang dilakukan pasangan calon dan wilayah yang dilakukan KPU. Masing masing diminta melakukan berkampanye sesuai dengan wilayahnya,” paparnya.

Daniel Suchron mengakui masalah ini harus dipertegas agar tidak terjadi salah pengertian dan penafsiran. “Saya minta masalah ini dideklair saja biar sama sama tahu dan jelas,” katanya.

Persoalan lain yang tidak kalah penting, tambah Daniel Suchron, adalah masalah dana kampanye. Menurut dia pengelolaan dana kampanye harus transparan dan jangan sampai tidak tercatat dalam laporan dana kampanye.

“Pelanggaran atas laporan dana kampanye memiliki dimensi diskualifikasi. Oleh karena itu calon harus terbuka dan jujur dalam masalah ini,” tegasnya.

Selain itu Daniel Suchron mengharapkan pada masa kampanye, paslon agar tidak jor-joran mengeluarkan dana sehingga terlalu besar dan tidak dilaporkan. Sebab sanksinya dapat didiskualifikasikan sebagai peserta pemilu.

“Namun kita juga tidak ingin pilkada terkesan mencekam, maka sebaiknya para peserta pilkada mematuhi rambu rambu yang ada,” tegasnya.

“Kita tidak akan ragu untuk melakukan penindakan jika paslon terbukti melanggar. Namun kita berharap semuanya dapat deselesaikan dengan jalan musyawarah. Apalagi pilkada tinggal beberapa pekan lagi,” tandas Daniel Suchron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *