Ganti Helikopter Presiden dengan Produk Lokal

Ganti Helikopter Presiden dengan Produk LokalUntuk tugas kenegaraan dalam jarak dekat, Presiden kerap menggunakan helikopter demi efisiensi waktu. Namun, ‎hely jenis Super Puma yang buatan tahun 2000 ini sudah dipakai Presiden selama13 tahun dan demi keamanan sudah selayaknya diganti.

“Proses membeli Helikopter kepresidenan pada prinsipnya diajukan dan diproses oleh Setneg setelah meminta saran dan pendapat dari TNI AU,” kata anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin, Minggu (22/11).

Dikatakannya, ‎untuk anggaran tahun 2016 mendatang, Setneg berencana membeli Helikopter yang baru dengan jenis AW 101 Agusta buatan Itali. Menurutnya, Helikopter ni memang cukup canggih dengan interior yang mewah dan space yang lebar sehingga cukup comfort untuk dipakai oleh VVIP .

“Tapi menurut informasi harganya sekitar USD 55 juta. Cukup mahal bila dibandingkan dengan jenis Super Puma produk PT DI kebangsaan anak bangsa yang harganya ‘hanya’ USD 35 juta,”katanya lagi.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bila Super Puma mau dilengkapi seperti AW 101 Agusta sesungguhnya tinggal menambah saja seperti : FLIR (forward looking infra red), chaff and flare dispencer (proteksi/anti peluru kendali), infra red jammer dan laser warning, semua alat ini seluruhnya diperkirakan seharga USD 5 juta .

“Tetap masih hemat, karena harga satu unit Super Puma maksimal sekitar USD 40 juta. Dengan membeli produk dalam negeri, negara untung sebesar 30% dari harga dasar. Apalagi mampu mempekerjakan minimal 700 orang selama setahun, dengan investasi skill untuk anak bangsa yang terus berkembang,” ujar pria yang akrab dipanggil Tb ini.

Ditambahkannya, untuk layanan purna jual seperti perawatan dan pengadaan suku cadangnya pun akan lebih murah dan terjamin. Sementara untuk suku cadang Agusta pasti akan lebih mahal dalam status import dan tak ada jaminan tidak diembargo

“Saya pikir lebih bijak bila menggunakan produk dalam negeri saja, karena sesuai dengan amanah UU no 16 tahun 2012 tentang industri pertahanan, pasal 43 : tidak dibenarkan membeli alat pertahanan dan keamanan dari luar negeri selama negara sudah mampu memproduksinya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed