AMPAK Laporkan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim

AMPAK Laporkan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin ke BareskrimAliansi Masyarakat Anti-Korupsi (AMPAK) melaporkan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin ke Bareskrim Mabes Polri dan terkait Dugaan Perbuatan melawan Hukum.

Hal itu dikatakan oleh itu Presidium AMPAK Guntur Setiawan dalam keterangannya kepada redaksi, Senin (14/12).

AMPAK menuntut agar Bareskrim Mabes Polri segera menindak lanjuti laporan dan informasi atas perbuatan Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin karena diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan membuat laporan palsu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan pencemaran nama baik, dan di duga ada Skandal besar antara Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin terkait membuat surat ke President and Chief Excecutive Officer of Freeport James R Moffet.

“Perbuatan yang mereka lakukan itu illegal dan tidak sesuai dengan hukum dan di duga melanggar UU ITE dan UU TIPIKOR,” papar Guntur.

Selain itu, tindakan Sudirman Said tersebut juga merupakan tindakan melawan hukum. “Sudirman Said kami duga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menulis surat itu untuk kepentingan pribadi, untuk memperkaya diri sendiri, dan korporasi yakni PT Freeport Indonesia,” terangnya.

“KPK harus bersikap tegas dan profesional untuk memanggil ulang Surya Paloh terkait kasus dana Bansos Sumut, karena AMPAK menilai Surya Paloh di duga terlibat dalam skandal ini dan meminta kepada Kejaksaan Agung untuk berani memanggilnya, jika Kejaksaan tidak berani bersikap, lebih baik Jaksa agung M Prasetyo Mundur dari jabatannya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *