Gubernur Aceh Digugat Terkait Janji Politik

Gubernur Aceh Digugat Terkait Janji PolitikGubernur Aceh Zaini Abdullah digugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait janji politik saat pemilihan kepada daerah pada tahun 2012 silam.

Gugatan tersebut didaftarkan dua janda mantan anggota GAM yang difasilitasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin.

Dua janda yang menggugat Gubernur Aceh tersebut yakni Cut Lilis Suryani, 30 tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, warga Dusun Kawan Gampong Alue Papeun Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.

Serta Nurfitriani, 25 tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, warga Dusun Blang Ngom Gampong Pulo Meuria Kecamatan Geurudong Pasee, Aceh Utara. Mereka menggugat terkait janji membagikan Rp1 juta per keluarga jika Zaini Abdullah yang berpasangan dengan Muzakir Manaf menang pada pilkada 2012.

“Namun hampir tiga tahun menjabat sebagai Gubernur Aceh, janji Rp1 juta per keluarga yang juga merupakan program pro rakyat ini hingga sekarang belum terealisasi,” ungkap Direktur YARA Safaruddin.

Surat gugatan dua janda tersebut diterima langsung Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Banda Aceh Sanusi. Gugatan yang diajukan YARA ini menyangkut dengan wanprestasi dari janji kampanye Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf.

Safaruddin menyebutkan, penggugat satu Cut Lilis Suryani adalah istri dari mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang bernama Junaidi alias Beurujuek. Junaidi sudah almarhum

Sedangkan penggugat dua, Nurfitriani adalah istri mantan anggota GAM bernama Ridwan. Ridwan juga sudah almarhum. Kedua suami penggugat merupakan tim sukses pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf pada pilkada 2012.

Menurut Safaruddin, sebagai tim sukses pasangan pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, para penggugat dan suaminya bekerja keras melakukan penggalangan dukungan suara, sehingga pasangan itu meraih kemenangan pada pilkada 2012.

Alasan para penggugat memilih pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf sebagai Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh periode 2012-2017 karena program kampanyenya menjanjikan pembagian uang Rp1 juta per keluarga setiap bulannya.

“Namun, setelah hampir tiga tahun menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, janji-janji yang pernah disampaikan tersebut tidak kunjung terealisasi,” ungkap Safaruddin.

Akibat tidak terealisasinya janji politik tersebut, kata Safaruddin, kedua penggugat merasa dirugikan. Karena itu, kedua penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan.

Para penggugat mohon majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan perbuatan Gubernur Aceh dan wakilnya yang mengabaikan janji Rp1 juta per keluarga setiap bulannya adalah perbuatan ingkar janji, kata Safaruddin.

“Penggugat juga memohon kepada majelis hakim agar menghukum Gubernur Aceh dan wakilnya segera merealisasikan janji kampanye mereka tersebut,” kata Safaruddin.

Serta, kata dia, menghukum Gubernur Aceh dan wakilnya membayar uang paksa Rp50 juta. Uang itu diberikan kepada penggugat guna disalurkan kepada masyarakat miskin di Aceh, bilamana mereka lalai menjalankan putusan pengadilan.

Panitera Muda Pengadilan Negeri Banda Aceh Sanusi mengatakan gugatan tersebut segera disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk ditindaklanjuti.

“Selanjutnya, ketua pengadilan mengeluarkan penetapan majelis hakim dan oleh majelis hakim yang telah ditunjuk nantinya menentukan jadwal sidang. Saya pikir dalam waktu empat hari kasus ini sudah dapat disidangkan,” jelas Sanusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *