Sudirman Said Langgar Kode Etik Sebagai Pejabat Negara

Sudirman Said Langgar Kode Etik Sebagai Pejabat NegaraSudirman Said sebagai menteri tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) dalam membuat pengaduan kepada MKD. Dokumen yang dipergunakan sebagai dasar pengaduan yakni rekaman dan transkip yang diperoleh Sudirman Said juga diperoleh secara melawan hukum (ilegal).

Itu disampaikan oleh Kordinator Presidium Aliansi Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) Guntur Setiawan dalam keterangannya pada redaksi, Selasa (15/12).

Melihat Tindakan Sudirman Said melegalkan penyadapan/rekaman itu telah melanggar ketentuan perundang-undang yang diatur dalam pasal 31 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Maroef Sjamsoeddin bertindak seolah-olah sebagai penegak hukum, lalu memberikan kepada Sudirman Said yang menggunakan sebagai dasar pelaporan ke MKD,” nilai Guntur

Tambah Guntur, ironisnya menteri ESDM Sudirman Said yang seharusnya melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas Freeport tetapi menjadi antek Freeport.

Berdasarkan hal tersebut AMPAK mendesak Bareskrim Mabes POLRI, dan Kejaksaan Agung RI antara lain:

1. Meminta kepada Bareskrim Mabes POLRI untuk mengusut tuntas penyadapan/rekaman Ilegal yang dilakukan Maroef Sjamsoeddin.

2. Meminta Bareskrim Mabes POLRI untuk mengusut pelanggaran yang dilakukan Sudirman Said terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara dan Pencemaran nama baik Setya Novanto.

3. MKD DPR tetapkan Setya Novanto tidak terbukti bersalah karena pengaduan yang dibuat tanpa legal standing dan dengan dasar rekaman dan transkip yang diperoleh secara melawan hukum (ilegal).

4. Jika dugaan kami benar bahwa Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maka mereka harus ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami akan tetap konsisten mengawal dengan terus melakukan aksi-aksi jalanan, agar kasus ini diusut tuntas karena menyangkut marwah bangsa, seperti hari ini kami kembali mendatangi Polri dan Kejaksaan Agung,” Demikian Guntur Setiawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *