AMPAK Desak MKD Taati Peraturan

AMPAK Desak MKD Taati PeraturanSidang kasus kode etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sesuai tata tertib internal seharusnya bersifat tertutup. Mekanisme ini perlu dilakukan untuk menjaga independensi anggota MKD dari intervensi dari luar termasuk yang mengatasnamakan publik sekalipun.

Demikian dikatakan presidium Aliansi Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) Guntur Setiawan, SH saat di temui wartawan di DPR Senayan Jakarta, Rabu (16/12).

“Kehadiran AMPAK dalam aksi di DPR ini untuk mengingatkan sekaligus mendesak MKD agar mentaati peraturan yang sudah dibuat sendiri. Pasal 132 UU MD3 dan peraturan no 2 tahun 2015 pasal 8 ayat 4 tentang tata beracara di MKD bahwa setiap Persidangannya bersifat tertutup,” tegas guntur.

Lanjut Guntur, untuk itu AMPAK mendesak anggota MKD DPR RI untuk melakukan beberapa hal, yang pertama, meminta MKD tidak melanggar UU sebab sidang sidang MKD harus bersifat tertutup. Kedua DPR agar merekomendasikan segera gusur Freeport dari bumi Papua. Ketiga, agar DPR merekomendasikan tangkap Sudirman Said dam Maroef Sjamsoeddin karena terang terang melanggar hukum.

Untuk di ketahui hari ini Rabu (16/12) ribuan masa aksi dari AMPAK membanjiri Gedung DPR sejak pukul 11.00 siang. Ketika hujan turun sekitar jam 14.00 masa tetap memilih bertahan, para orator aksi tetap berapi menyampaikan orasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *