Polri Tangani 29 Tindak Pidana Pilkada

Polri Tangani 29 Tindak Pidana PilkadaWakabareskrim Polri Irjen Pol Syahrul Mamma menyatakan pihaknya telah menangani 29 perkara tindak pidana pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berlangsung di ratusan daerah se-Indonesia pada 9 Desember 2015.

“Ada 29 perkara yang masuk ke Posko Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) dengan 21 perkara yang terselesaikan yakni 14 perkara dalam tahap dua (proses) dan tujuh perkara di-SP3 (dihentikan),” katanya di Surabaya, Jumat.

Saat membuka Evaluasi Tindak Pidana (TP) Pemilihan yang diikuti Kasubdit I/Kamneg Pidum Polda se-Indonesia, ia menjelaskan perkara TP Pemilihan terbanyak menyangkut netralitas pejabat.

“Itu karena ada petahana yang maju lagi, sehingga aparatur sipil sulit netral. Ada pula perkara kampanye hitam (terselubung), serangan fajar, perusakan alat peraga, penggunaan fasilitas negara, dan pemalsuan dokumen. Pemalsuan itu paling sulit karena perlu pembuktian forensik,” katanya.

Namun, katanya, Pilkada Serentak yang baru pertama kalinya dilaksanakan itu berlangsung relatif aman, kecuali pasca-rekapitulasi yang ada riak-riak kecil yang perlu diantisipasi oleh para penyidik.

“Untuk itu, saya harap penyidik Gakkumdu untuk hati-hati dalam menerima pelimpahan kasus TP Pemilihan dari Panwas, usahakan minimal ada dua alat bukti, kalau tidak ya harus dikembalikan ke Panwas untuk dibuktikan terlebih dulu,” katanya.

Didampingi Direktur Tipidum Polri Brigjen Pol Carlo Tewu dan Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Wibowo, ia mengatakan dua alat bukti itu merupakan aturan baru yang penting, karena kalau tidak ada dua alat bukti, maka waktu penyidikan yang dibatasi selama 14 hari akan sulit tercapai.

“Kalau kita tidak mampu membuktikan dalam waktu itu, maka kita dianggap tidak netral, padahal kita netral saja sudah dicurigai, karena memang ada dua pihak. Jadi, dua alat bukti itu menjadi syarat utama untuk kita,” katanya.

Selain itu, Polri saat ini juga sedang menunggu proses pelaksanaan untuk lima pilkada yang tertunda yakni Kalteng, Manado, Fak-Fak, Simalungun, dan Pematang Siantar. Ada pula sejumlah daerah yang menuntut pemungutan suara ulang (PSU).

Dalam pertemuan yang juga menghadirkan komisioner Bawaslu RI, KPU RI, Kejakgung, dan Tipidum Polri itu, peserta membahas cara memenuhi waktu 14 hari, aplikasi pelaporan Gakkumdu secara online, perselisihan dalam PSU, dan sebagainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed