Mantan DPRD Kota Bandung Tatang Suratis Dituntut 3 Tahun Penjara

Mantan DPRD Kota Bandung Tatang Suratis Dituntut 3 Tahun PenjaraMantan Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Tatang Suratis dituntut 3 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana bantuan hibah melalui koperasi serba usaha Bina Mandiri Warga. Selain tuntutan penjara, Tatang juga harus mengembalikan uang pengganti Rp 63 juta dan denda Rp 50 juta, bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.

Demikian tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Cut Lely di Ruang 6 Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/1/2016).

Dalam tuntutannya jaksa, terdakwa Tatang Suratis dinilai telah melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim yang berwenang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan,” ujar JPU Cut Lely di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Sugiarto.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Tatang Suratis, Wilson Tambunan menilai tuntutan tersebut tidak berdasar fakta yang terpapar di dalam persidangan.

“Jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi juga ahli yang menyatakan Tatang sudah melunasi hutangnya,” tutur Wilson Tambunan, kuasa hukum terdakwa usai sidang.

Tatang Suratis pun angkat bicara soal tuntutan tiga tahun yang dikenakan pada dirinya, dia mengaku‎ merasa dikorbankan dengan perkara yang menimpa dirinya.

Menurut Tatang Suratis, ada muatan politis yang menyelubungi kasus dugaan korupsi tersebut. “Ya beginilah jadi anggota dewan. Siap-siap jadi musuh masyarakat,” ucap Tatang usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Tatang mengklaim, bahwa dirinya hanya meminjam uang sebagai anggota Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga. Bahkan, menurut dia, uang yang dipinjamnya sudah dikembalikan setelah dana hibah untuk koperasi tersebut cair. “Masa pinjam uang dituntut tiga tahun penjara?” herannya.

Selain, dua tersangka lainnya, yakni eks Sekretaris Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga Ade Mulyadi dan eks Bendahara KSU BMW Suprianto, turut menjalani persidangan. Keduanya dijatuhi tuntutan yang serupa oleh jaksa, yakni tiga tahun.

Berdasar paparan jaksa modus yang dilakukan para terdakwa adalah mengajukan bantuan dana hibah dengan proposal yang isinya tidak sesuai kenyataan. Bahkan setelah menerima dana hibah, penggunaannya pun tidak sesuai dengan ketentuan. Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

Kasus yang menjerat politikus Partai Golkar tersebut terjadi saat koperasi yang dipimpinnya menerima dana hibah Pemkot Bandung tahun 2012. Saat kasus itu terjadi, Tatang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.

Atas tuntutan, Tatang mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang bakal dibacakan dalam persidangan selanjutnya, Senin (18/1/2016) mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed