Beralasan Berkonsolidasi dengan Ahli, KPK Minta Penundaan Sidang

Beralasan Berkonsolidasi dengan Ahli, KPK Minta Penundaan SidangKomisi Pemberantasan Korupsi telah meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menunda sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino selama dua pekan.

Hal tersebut disayangkan oleh pengacara Lino, Maqdir Ismail. Menurut dia, penundaan itu semakin menunjukkan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka tidak sah.

“Kalau benar begini, artinya ada potensi penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan pak RJ Lino sebagai tersangka,” ujar Maqdir, Sabtu (9/1/2016).

Meqdir mengatakan, tidak sepatutnya KPK meminta penundaan sidang dengan alasan berkonsolidasi dengan ahli. Menurut dia, hal tersebut akan mencederai kepercayaan masyarakat akan bukti dan proses penetapan tersangka oleh KPK.

“Sebagai lembaga yang kridibel dan penuh kehati-hatian, tidak bisa mereka menggunakan alasan masih konsolidasi untuk menjawab permohonan praperadilan yang begitu sederhana,” kata Maqdir.

Meski begitu, tim pengacara Lino akan tetap hadir dalam sidang yang akan digelar pada Senin (11/1/2016) mendatang.

Maqdir mengatakan, pihaknya akan menunjukkan bahwa mereka serius dalam menghadapi praperadilan.

“Kami menghormati panggilan sidang dan menghormati proses hukum yang dijalankan,” kata Maqdir.

RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed