KPK Pastikan Tak Akan Hadir Sidang Richard Joost Lino

KPK Pastikan Tak Akan Hadir Sidang Richard Joost LinoKomisi Pemberantasan Korupsi memastikan tidak akan hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Sidang tersebut sedianya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta pukul 10.00 WIB. “Ya, KPK tidak hadir,” ujar Pelaksana tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (11/1/2016).

KPK sebelumnya menyurati PN Jaksel untuk meminta penundaan sidang hingga dua pekan ke depan.

Menurut Yuyuk, KPK masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan dan berkoordinasi dengan ahli terkait gugatan tersebut.

RJ Lino menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Lino dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan QCC tahun 2010.

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.

Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed