Kejaksaan Tinggi Sultra Tetapkan Aswad Sulaiman Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi Sultra Tetapkan Aswad Sulaiman Jadi TersangkaKejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor bupati tahun anggaran 2010-2011.

Penetapan Aswad sebagai tersangka didasari surat perintah penyidikan (Sprindik) Kejati Sultra tertanggal 20 Januari 2016.

“Iya benar, status Aswad Sulaiman bukan lagi saksi tapi sudah tersangka sejak 20 Januari 2016,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Yunan Harjaka di kantornya, Rabu (10/2/2016).

Menurutnya, penetapan tersangka kepada Aswad diputuskan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yaitu keterangan saksi ahli dan hasil audit BPKP.

“Jadi adanya temuan kerugian negara atas proyek pembangunan kantor bupati senilai Rp 2,3 miliar yang penganggarannya secara bertahap,” ungkapnya.

Yunan menjelaskan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan bupati Konawe Utara sebagai tersangka pada 17 Februari mendatang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Aswad sudah pernah diperiksa penyidik Kejati Sultra sebagai saksi terkait proyek pembangunan tersebut pada Maret 2015.

Penetapan Aswad sebagai tersangka korupsi disusul dengan surat pencekalan ke luar negeri terhadap mantan sekretaris daerah Kabupaten Konawe.

Dihubungi terpisah, Bupati Bupati Konut Aswad mengatakan, dirinya belum mengetahui bila dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya baru dengar kalau saya ditetapkan sebagai tersangka, saya tidak tahu jika saya ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Aswad mengaku, akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sultra, telah menahan Ahmad Yani Simarata selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pembangunan kantor bupati.

Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan tinggi Sultra telah menahan 10 orang tersangka. Dua orangnya di antaranya sudah divonis hukuman penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Kendari. (K69-12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed