Kemenkumham Proses Kepindahan Labora Sitorus ke Cipinang

Kementerian Hukum dan HAM masih memproses pemindahan terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus, ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.

Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi mengatakan, pihaknya masih akan mengevaluasi posisi LaboraSitorus  saat ini.

“Kementerian akan mengirim tim advance ke Papua untuk melakukan evaluasi posisi dan status Labora Sitorus,” ujar Akbar melalui pesan singkat, Jumat (12/2/2016).

Salah satunya adalah memeriksa kondisi kesehatan Labora Sitorus. Pasalnya, selama ini Labora mengaku sakit dan menyalahgunakan izin berobat agar dapat kembali ke rumahnya. Hal tersebut yang membuat Labora tak kunjung ditahan hingga menjadi terpidana 15 tahun penjara.

“Apabila yang bersangkutan menolak akan dilakukan upaya paksa untuk dirawat di Rumah Sakit Pengayoman Jakarta,” kata Akbar.

Jika dari hasil pemeriksaan kesehatan Labora dinyatakan sehat, maka dia akan langsung dimasukkan ke lapas. Namun, Akbar belum dapat memastikan berapa lama proses tersebut berlangsung.

Labora tak pernah menjalani penahanan di penjara dengan alasan sakit sejak Maret 2015. Labora Sitorus pernah menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pertamina selama seminggu.

Setelah itu, Labora kembali ke rumahnya di Tampa Garam dan beraktivitas kembali di PT Rotua. Selama sembilan bulan Labora Sitorus hidup bebas di luar LP.

Padahal, Labora Sitorus telah divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar pada 17 September 2014. Labora terkena kasus tindak pidana pencucian uang karena kepemilikan dana di rekening bank sebesar Rp 1,5 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed