Ketua DPR RI Terima Gratifikasi Jet Pribadi dari Pengusaha

Ketua DPR RI Terima Gratifikasi Jet Pribadi dari PengusahaPuluhan masa HAMAK (Himpunan Masyarakat Anti Korupsi ) Hari ini Senin (22/2), datang ke gedung KPK Kuningan Jakarta, melaporkan adanya dugaan gratifikasi yang melibatkan beberapa orang elit DPR RI termasuk Ketua DPR RI Ade Komarudin serta pula melibatkan beberapa orang lainnya yakni Bambang Soesatyo, Firman Subagyo, Markus Nari, Ahmad Nursupit.

Menurut Korlap HAMAK, Riswan Sanun dalam keterangannya pada awak media, dugaan gratifikasi ini dilakukan oleh pengusaha asal Kalimantan berinisial ‘HI’ dengan memberikan fasilitas mewah berupa pesawat jet pribadi senilai ratusan milyar harganya kepada Ade Komarudin (AKOM) dan dinikmati oleh beberapa orang anggota DPR lainnya.

“Pemberian fasilitas mewah berupa pesawat yet pribadi pada pejabat negara telah melanggar Pasal 12 b tentang gratifikasi. UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab jika pemberian fasilitas oleh orang lain kepada pejabat negara dengan tujuan mendapatkan Iming-iming atau imbalan lain adalah bentuk dari Cerminan tindakan gratifikasi sebagai penjelasan definisi gratifikasi di dalam UU No 20 tahun 2001,” tutur Riswan.

Untuk itu tambah Riswan, KPK agar segera panggil AKOM atas dugaan gratifikasi jet mewah ini dan usut tuntas apa motif di belakang pemberian fasilitas jet mewah ini kepada pejabat negara, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed