Daeng Aziz Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencurian Listrik

Daeng Aziz Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencurian ListrikTokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian listrik. Ia diduga mencuri listrik untuk kafe miliknya di Kalijodp, yakni Kafe Intan. Terkait kasus ini, Azis akan dijerat Undang-Undang Ketenagalistrikan.

“Daeng Aziz dijerat Pasal 51 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona kepada, Jakarta, Jumat (26/2/2016).

Dalam pasal 51 Ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

“Ancamannya tujuh tahun,” tambah Daniel.

Polisi menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka setelah menemukan indikasi pencurian listrik di Kafe Intan pada beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini. “Sudah periksa 10 saksi, ahli,” ujar Daniel.

Selain menjadi tersangka pencurian listri, Daeng Aziz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan manusia yang berkaitan dengan prostitusi di Kalijodo. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed