Jessica Kumala Wongso Akan Dilepaskan Pekan Ini

Jessica Kumala Wongso Akan Dolepaskan Pekan IniKapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan proses hukum untuk tersangka kopi beracun Jessica Kumala Wongso akan tetap berjalan, meskipun masa penahanan Jessica habis pada 28 Mei mendatang.

“Jangan beranggapan Jessica bebas demi hukum lalu dia akan bebas dari tuntutan hukum,” kata Badrodin di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5).

Menurutnya, langkah pihak kepolisian melepaskan Jessica pada 28 Mei mendatang hanya akan mempengaruhi waktu penahanan Jessica bila kelak ditetapkan sebagai terdakwa.

‎”Kalau dia tetap dalam tahanan terus nanti dia dijatuhi vonis 10 tahun, ya masa tahanannya tinggal dikurangi saja. Tapi kalau nggak ditahan, itu enggak dikurangi, tetap sama,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya pelaku lain dalam kematian Mirna Salihin, Badrodin hanya mengatakan yakin pada anak buahnya yang sudah menetapkan Jessica sebagai tersangka.

“Ya kalau dari alat bukti yang kami terima sudah meyakinkan penyidik kalau itu pelakunya, ya kita cari alat bukti yang lain, gitu. Tetapi saya yakin, kita tunggu saja. Kalau terlepas demi hukum masih bisa P21,” tutur Badrodin.

Menurut catatan, berkas perkara Jessica telah empat kali dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta ke pihak penyidik

Jessica hingga saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya sejak 28 Januari lalu. Sesuai KUHP, penyidik berwenang menahan tersangka selama 120 hari.

Jika dalam rentang waktu berkas yang disusun penyidik belum lengkap maka Jessica bebas demi hukum atau dibebaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed