Ketua BPK Klarifikasi Dugaan Kunjungan Kerja Fiktif DPR

Ketua BPK Klarifikasi Dugaan Kunjungan Kerja Fiktif DPRKetua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Aziz mengklarifikasi isu kunjungan kerja fiktif anggota dewan di parlemen, seraya menegaskan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap laporan kunjungan kerja anggota dewan.

Harry menjelaskan tidak ada kunjungan kerja fiktif yang dilakukan anggota dewan. Namun dia menekankan, meski tidak ada persoalan kunjungan kerja fiktif, anggota dewan masih memiliki persoalan administratif dalam laporan kunjungan kerja.

“Sebagian besar permasalahannya administratif saja, dan tidak ada kunjungan kerja fiktif,” ujar Harry dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/6).

Klarifikasi tersebut disampaikan di hadapan anggota rapat paripurna setelah Harry menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Anggota dewan dalam rapat paripurna merasa perlu mendapat penjelasan dari Harry selaku pejabat tertinggi di BPK. Harry dalam rapat paripurna diminta menjelaskan duduk perkara di balik isu kunjungan kerja fiktif di parlemen.

“Sehingga publik bisa mengetahui itu dan anggota DPR yang tertuduh bisa klir,” ujat Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto di sela rapat paripurna.

Usai rapat paripurna, Harry kembali menegaskan tidak ada temuan kunjungan kerja fiktif dalam proses pemeriksaan yang sedang dilakukan BPK. Untuk itu, dia mengimbau agar anggota dewan segera menyelesaikan persoalan administrasi terkait kunjungan kerjanya.

“Kami mengimbau kepada yang belum melaporkan administrasinya, supaya segera lapor ke Sekretariat Jenderal DPR dan disampaikan kepada kami,” ujar Harry usai keluar ruang rapat paripurna.

Sebelumnya, fakta temuan BPK terungkap melalui surat Fraksi PDI Perjuangan kepada anggotanya yang beredar di kalangan awak media.

Surat bernomor 104/F-PDIP/DPR-RI/V/2016 tersebut, merupakan tindaklanjut dari surat Sekretariat Jenderal DPR RI kepada semua fraksi partai di parlemen, yang meragukan keterjadian kunjungan kerja perseorangan anggota dewan, dalam melaksanakan tugasnya.

“BPK melakukan audit dan melakukan uji sampling. Ternyata ada laporan yang tidak memenuhi persyaratan,” kata Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *