Partai Tidak Boleh Terlibat Uji Materi UU Pilkada

Partai Tidak Boleh Terlibat Uji Materi UU PilkadaKetua DPR RI Ade Komaruddin meminta Mahkamah Konstitusi harus peka terhadap peraturan bahwa partai politik yang terlibat dalam pembuatan UU Pilkada dan anggota DPR tidak boleh melakukan judicial review. Menurutnya, hanya masyarakat umum yang tak terlibat partai politik bisa melakukan uji materi.

“Mahkamah Konstitusi harus peka terhadap anggota partai yang ingin melakukan judicial review, terlebih dengan menggunakan tangan lain,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (3/6).

Ade menambahkan, sejauh ini banyak pihak yang mengeluhkan kinerja MK. Menurutnya, MK yang dibentuk saat reformasi berfungsi untuk menjawab bila nantinya terdapat sengketa atau ketidakpuasan terhadap suatu UU.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf mempersilahkan kepada para anggota DPRD dan masyarakat yang ingin melakukan uji materi UU Pilkada yang mengharuskan anggota dewan untuk mundur ketika maju menjadi calon kepala daerah.

“Bagi anggota DPRD dan masyarakat yang tidak setuju dan merasa dirugikan dengan UU Pilkada yang baru ini kami persilahkan untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” ujar ini di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (3/6).

Politisi PKS ini menjelaskan, Fraksi PKS tidak menyetujui sikap Pemerintah yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika maju menjadi calon kepala daerah dengan alasan merujuk kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015.

“Menurut kami itu tidak adil. Seharusnya calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan cukup mengambil cuti dan mundur dari jabatan pimpinan atau alat kelengkapan dewan. Jadi putusan MK itu hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri yang berpotensi terganggu independensinya sebagai aparatur negara,” paparnya.

Ia ingin agar kewenangan DPR dalam pembentukan undang-undang tidak perlu dihadap-hadapkan dengan kewenangan MK dalam uji materi terhadap UU. Menurutnya, sejauh DPR dapat menemukan dasar sosiologis, yuridis dan filosofis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan maka norma dalam UU dapat diajukan untuk diperbaiki.

Sementara, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani sependapat dengan Ade Komaruddin bahwa anggota DPR dan parpol yang terlibat dalam penyusunan UU melakukan uji materi ke MK.

Menurutnya, jika ada elemen yang mengidentifikasi diri sebagai bagian dari PPP untuk uji materi di MK maka fraksi PPP dapat mengajukan permohonan atau menyampaikan penjelasan kepada MK melalui DPR.

“Karena dalam persidangan di MK kan DPR selalu diminta keterangan, tinggal wakil DPR mengutip pendapat fraksi PPP,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed