PKS Merasa UU Pilkada yang Baru Tak Adil pada Anggota Legislatif

PKS Ingin Legislator Tak Perlu Mundur Saat Maju PilkadaKetua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini memberikan catatan kritis ketentuan anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur ketika maju dalam Pilkada padahal di sisi lain, calon yang berasal dari petahana hanya cukup mengajukan cuti.

“Fraksi PKS sejak awal memperjuangkan agar anggota legislatif tidak perlu mengundurkan diri. Sikap ini diperjuangkan bukan untuk melindungi apalagi mendorong untuk rakus kekuasaan, tapi untuk menegakan keadilan dan memperbaiki sistem demokrasi dalam Pilkada,” kata Jazuli di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, dalam hal keadilan dirinya mempertanyakan perbedaan perlakuan antara petahana dengan legislator yang harus mundur.

Menurut dia, justru ketika argumentasi yang dibangun adalah kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan, yang paling mungkin menyalahgunakan dan mempengaruhi Pilkada adalah para petahana.

“Dalam hal Perbaikan Sistem Demokrasi, selama ini petahana yang memiliki peluang terbesar untuk menyalahgunakan kekuasaan,” ujarnya.

Hal itu menurut dia, karena para petahana tersebut memungkinkan untuk mengarahkan aparat birokrasi, mulai dari camat, lurah, hingga kepala desa untuk memilih dirinya.

Sementara itu dia menilai, para legislator tidak ada ruang untuk itu karena tidak punya birokrasi dan tidak pula mengelola anggaran.

“Jika legislator tidak diharuskan untuk mengundurkan diri, hal itu akan semakin menyemarakkan kontestasi demokrasi di daerah, agar dapat memunculkan banyak alternatif calon yang mumpuni dan kompetitif,” katanya.

Anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PKS itu menilai fakta membuktikan, ketika calon incumbent cukup kuat maka tokoh lokal tidak ada yang berani maju, akhirnya dipaksakan maju calon boneka.

Menurut dia, jika legislator, khususnya di pusat tidak perlu mundur, maka pasti akan muncul tokoh-tokoh sebanding yang bisa maju.

Namun dia menegaskan FPKS tetap menghormati keputusan mayoritas fraksi di DPR hingga pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang tersebut di rapat paripurna kemarin (2/6), dikarenakan sudah ditempuh melalui mekanisme yang demokratis. Dia berharap penyelenggaraan Pilkada makin demokratis dan berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed