Ini Progres Penyidikan Korupsi APK Pilkada Karawang 2015

Ini Progres Penyidikan Korupsi APK Pilkada Karawang 2015Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Karawang tengah mendalami data dari sejumlah komputer milik Komisi Pemilihan Umum Karawang. Data-data tersebut diperlukan guna melengkapi berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga kampannye (APK) pada Pilakada Karawang 2015 silam.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Karawang, Titin Herawati Utara, di kantornya, Selasa, 7 Juni 2016. “Kami masih memindahkan data dari komputer milik KPU ke komputer kejaksaan. Komputer KPU kami bawa saat penggeledahaan kantor KPU beberapa pekan silam,” ujarnya.

Menurut Titin, saat ini tim penyidik memindahkan data IT KPU yang mampu menyimpan data hingga 2 terabyte. Proses pemindahan membutuhkan waktu lama karena jumlah data yang ada di komputer tersebut mencapai 2 terabyte.

“Kami masih menunggu data-data itu sebagai bahan pemeriksaan lanjutan. Yang faham secara detail data itu kan ahli IT, kami hanya menunggu hasilnya saja,” kata Titin.

Disebutkan juga, pemeriksaan terhadap kasus KPU berjalan terus, hingga ada penetapan tersangkanya. Titin membantah jika ada pihak-pihak tertentu yang berupaya untuk menghentikan kasus tersebut. “Isu itu tidak benar karena kasusnya sudah memasuki tahap penyidikan, sehingga penyidik harus bisa mencari tersangkanya,” kata Titin.

Hingga saat ini pihaknya belum memeriksa ulang para pihak terkait kasus itu, setelh kejaksaan melakukan penggeledahan kantor KPU. Alasanya, proses penggeledahan pada kasus KPU berbeda dengan pengeledahan kasus-kasus sebelumnya. Penggeledahan di kantor KPU selain untuk mengamankan berkas dalam bentuk kertas juga harus mengamankan data yang berbasis teknologi.

Dalam situasi normal dalam satu minggu kejaksaan bisa melakukan pemeriksaan kembali. Namun karena faktor teknolgi yang cukup pelik dan jumlah data cukup banyak membuat pembacaan data berjalan lambat.

“Biasanya satu pekan setelah penggeledahan, kami langsung melanjutkan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terkait dengan kasus ini. Namun karena pemidahan data cukup lama, kami tidak mau memaksakan diri untuk melakukan pemeriksaaan lanjutan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *