Darmawan Salihin Nilai Eksepsi Jessica Bukan Masalah

Darmawan Salihin Nilai Eksepsi Jessica Bukan MasalahDarmawan Salihin, ayah dari Wayan Mirna Salihin menilai eksepsi yang disampaikan oleh tergugat Jessica Kumala Wongso dalam persidangan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, bukan merupakan masalah.

“Atas keberatan dakwaan itu, tidak masalah, itu terserah mereka, dan mereka berhak untuk itu,” kata Darmawan selepas persidangan.

Darmawan juga merasa yakin pihaknya bisa membuktikan bahwa terdakwa Jessica memang merencanakan dan melakukan pembunuhan pada anaknya.

“Nanti kita buktikan mau pakai 50 pengacara juga tidak apa-apa, buktinya ada. Nanti saya sendiri yang akan buktikan. Yang penting kan fakta hukumnya, pidananya itu kan kelihatan, nanti dikasih lihat Jessica yang meracuni, sudah itu saja selesai,” ujar Darmawan.

Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum Jessica mengungkapkan kejanggalan yang mereka lihat dalam dakwaan pada Jessica dan hanya berdasar dugaan dan dikait-kaitkan dengan Jessica padahal terdakwa telah lolos dari tes kebohongan.

“Seperti kopi yang disebut membuat Mirna terbunuh, itu juga ternyata diakui Hani yang duduk di satu meja juga ikut diminum tapi tidak ditemukan kelainan. Lalu penetapan tersangka yang hanya Jessica, padahal banyak orang yang sangat memungkinkan untuk jadi tersangka namun dibebaskan,” kata salah satu kuasa hukum Jessica, Sordame Purba.

Eksepsi tersebut merupakan sikap keberatan dari dakwan jaksa yang mendakwa Jessica Kumala Wongso Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan dugaan Jessica melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu.

“Atas perbuatannya, kami tuntut terdakwa dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” kata jaksa penuntut umum Ardito Muwardi.

Menurut jaksa, Jessica sengaja dan berencana menghilangkan nyawa Mirna yang mulai dari serangkaian kejadian. Serangkaian kejadian itu mulai dari Jessica sakit hati terhadap Mirna lantaran pernah dinasehati untuk putus dengan pacarnya pada pertengahan 2015.

“Akhirnya Jessica pun putus dengan pacarnya dan kerap berurusan dengan hukum di Australia. Sehingga untuk membalaskan sakit hatinya itu, terdakwa merencanakan menghilangkan nyawa korban,” ujar Ardito.

Jessica kemudian melakukan perencanaan dengan menghubungi Mirna sekitar Desember 2015. Keduanya akhirnya bertemu dan didampingi oleh Arief Sumarko, suami Mirna.

Jessica dan Mirna, beserta teman kuliahnya di Billy Blue College University, Hani dan Vera membuat group dalam aplikasi WhatsApp serta Jessica meminta agar bertemu.

Pertemuan pun terlaksana di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari 2016 yang dihadiri oleh Jessica, Mirna dan Hani. Di kafe tersebut Jessica kemudian memesan es kopi Vietnam untuk Mirna.

Disebutkan, di tempat itulah Jessica menaruh racun sianida di minuman Mirna. Hingga akhirnya Mirna tewas setelah minum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed