Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) yang absen tanpa keterangan berturut-turut bisa dikenakan sanksi pemberhentian sebagai PNS. Hal itu sebagai peringatan terhadap PNS dalam menghadapi hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2016, Senin 11 Juli 2016.
Namun, Iwa tetap mengimbau kepada seluruh PNS provinsi, Kota dan Kabupaten pada masuk kerja sesuai dengan aturan. PNS harus mulai masuk kerja Senin 11 Juli 2016 tepat pukul 7.30 WIB sudah berada di kantor untuk kemudian memulai dengan mengikuti apel Senin.
“Saya sarankan agar dilakukan silaturahmi bersama jajaran, saling memaafkan antar atasan dan staff, takutnya pada hari H belum bersilaturahmi karena ada yang mudik,” kata dia yang dihubungi terpisah.
Menurut dia, pada hari Senin ini harus dijadikan ajang kedisiplinan dan silaturahmi bagi PNS.
“Jadi saya imbau tidak ada alasan untuk tidak masuk kerja kecuali PNS yang sedang bertugas memonitoring mudik seperti PNS dari Dishub, BPBD, Rumah sakit, puskesmas yang menjaga fasilitas kesehatan sebagai antisipasi,” ujar dia. Namun, jika di luar komponen tugas maupun sakit, maka sanksi disiplin bagi PNS akan diberlakukan sesuai PP 53 tentang disiplin aparatur sipil negara mulai dari teguran lisan dan tertulis, bahkan pemberhentian.
“Kalau tidak masuk berturut-turut selama 54 hari langsung diberhentikan dan itu sudah terjadi pada salah satu PNS di tahun 2015, dia diberhentikan karena tidak masuk berturut-turut tanpa keterangan,” kata dia.