Remisi Bebaskan 3.528 Narapidana di Hari Kemerdekaan

Remisi Bebaskan 3.528 Narapidana di Hari KemerdekaanSebanyak 3.528 narapidana kembali menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi umum tahap II pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan Indonesia.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi mengatakan narapidana yang menerima remisi umum tahap II mendapatkan pengurangan waktu hukuman yang variatif.

“Mereka bebas setelah mendapat remisi dengan pengurangan waktu hukumkan yang berbeda-beda,” kata Akbar dalam keterangan tertulis yang diterima cnnindonesia.com, Rabu (17/8).

Akbar mengatakan 1.259 orang bebas usai menerima remisi selama satu bulan, 1.120 orang menerima remisi selama dua bulan, 633 orang menerima remisi selama bulan, 305 orang menerima remisi empat bulan, 158 orang merima remisi lima bulan, dan 54 orang menerima remisi enam bulan.

Sementara itu, lanjut Akbar, terdapat 78.487 narapidana lainnya menerima remisi umum tahap I dengan rentang waktu pengurangan hukuman bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

Untuk remisi umum tahap I, sebanyak 24.450 orang menerima remisi satu bulan, 23.013 orang menerima remisi dua bulan, 17.926 orang menerima remisi tiga bulan, 7.392 orang menerima remisi empat bulan, penerima remisi lima bulan berjumlah 4.327, dan 1.379 orang menerima remisi enam bulan.

“Pemberian remisi ini secara simbolis diberikan di LPKA Tangerang, Banten,” ujar Akbar.

Pemberian remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Keputusan Presiden Nomor 174 /1999 tentang Remisi.

Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, atau lembaga pembinaan khusus anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed