Sebanyak 1.336 Warga Cimahi Belum Miliki E-KTP

Sebanyak 1.336 Warga Cimahi Belum Miliki E-KTPDari 360.520 warga yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) di Kota Cimahi, sejauh ini sebanyak 359.184 warga telah melakukan perekaman. Sebanyak 1.336 warga wajib E-KTP yang tersisa harus sudah melakukan perekaman pada akhir September 2016 ini, sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi, Suryadi, menyatakan optimistis target tersebut bakal terpenuhi. “Kami sudah siap dan akan mengebut dalam pengerjaannya agar memenuhi target,” kata Suryadi di Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Selasa 23 Agustus 2016.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada warga yang belum memproses pembuatan E-KTP agar mengurusnya di Kantor Disdukcapil atau di Kantor Kecamatan. Pasalnya, E-KTP merupakan hak dan kewajiban bagi setiap penduduk yang telah memenuhi syarat, di samping pula sebagai dokumen pendataan pemerintah.

“Oleh karena itu, di samping terus menyosialisasikannya kepada masyarakat, kami juga berusaha datang ke masyarakat. Nanti yang lansia atau yang sedang sakit, kami akan mendatanginya langsung. Kami sudah ada alatnya,” katanya.

Dia menegaskan, pembuatan E-KTP sama sekali tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat tak perlu mengurusnya melalui calo. Disinggung mengenai kendala yang mungkin terjadi dalam proses pembuatan E-KTP, dia mengungkapkan masih mengkhawatirkan sistem jaringan dari pemerintah pusat yang terkadang mengalami gangguan.

“Karena data ini langsung terhubung ke pusat, mudah-mudahan tidak ada kendala dalam jaringan atau servernya ketika proses pembuatan E-KTP,” katanya.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Cimahi Dessy Setiawati menambahkan, pihaknya juga telah menerima penambahan blanko E-KTP dari Kemendagri. Sejauh ini, pemohon E-KTP yang telah melakukan perekaman namun kartunya belum dicetak di Kota Cimahi berjumlah 5.511 warga.

“Blanko E-KTP sudah datang,” kata Dessy. Selain optimistis dapat melakukan perekaman bagi 1.336 warga wajib E-KTP yang tersisa, dia pun berupaya agar seluruh wajib E-KTP di Kota Cimahi bisa segera mendapatkan kartunya.

Untuk percepatan perekaman dan pencetakan, pihaknya senantiasa menghimbau kepada masyarakat, termasuk di tingkat RT/RW untuk proaktif dalam pembuatan E-KTP. “Pasti kita melakukan imbauan, apalagi ini kewajiban masyarakat,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *