Amnesti Pajak Bisa Capai Target Penerimaan Pajak

Amnesti Pajak Bisa Capai Target Penerimaan PajakKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III turut memanfaatkan pemberlakuan program Amnesti Pajak sebagai upaya pemenuhan target perolehan pajak tahun 2016 sebesar Rp 16,454 triliun.

“Tidak tertutup kemungkinan, program amnesti pajak ini mendatangkan wajib pajak baru karena selama ini tidak pernah melaporkan penghasilan atau hartanya sama sekali,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jabar III Mahdaniar. Mahdaniar menyampaikan hal tersebut di sela sosialisasi Amnesti Pajak di hadapan 800 undangan yang hadir di Hotel Harris Kota Bekasi, Rabu, 24 Agustus 2016.

Mahdaniar menyebutkan, dari perkiraan 10 juta warga yang tinggal di wilayah tugas Kanwil DJP Jabar III, yakni Kota Bekasi, Depok, serta Kota dan Kabupaten Bogor, sebanyak 2,3 juta di antaranya terdaftar sebagai wajib pajak. Hanya saja sepanjang 2016 ini baru 585 ribu wajib pajak dari total tersebut yang sudah melaporkan pajak tahunannya.

Kemudian dari jumlah tersebut, baru 60.000 wajib pajak yang membayarkan pajaknya karena mayoritas sisanya merupakan wajib pajak berupa karyawan yang pajaknya sudah dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. “Jadi meskipun kesadaran warga menjadi wajib pajak sudah cenderung baik, tapi kepatuhan pelaporan pajaknya masih harus ditingkatkan,” ucapnya.

Namun demikian, Mahdaniar menilai potensi penambahan jumlah wajib pajak di wilayah tugas Kanwil DJP Jabar III masih cukup tinggi. Terlebih posisi wilayah tugasnya yang merupakan daerah tetangga ibukota DKI Jakarta.

“Wajib pajak baru bisa terdaftar saat warga memanfaatkan program amnesti pajak ini. Dengan tambahan wajib pajak, mudah-mudahan saja target realisasi rutin pajak sebesar Rp 16,454 triliun bisa tercapai,” katanya.

Mahdaniar menambahkan, sejak dicanangkannya kebijakan amnesti pajak per 1 Juli 2016, wajib pajak yang sudah memanfaatkan program tersebut di Kanwil DJP Jabar III baru sebanyak 298 surat pelaporan harta dengan total nilai tebusan berkisar Rp 1 triliun. Sebanyak 111 sph yang sudah masuk berasal dari wajib pajak di Kota Bekasi.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat Primbang menambahkan, masih minimnya realisasi wajib pajak yang berpartisipasi, diperkirakan karena mereka masih mengkalkulasi keuntungan dari program ini. Selain itu, masih banyak pula dokumen yang harus dipenuhi dalam proses penyiapan pelaporan.

“Kami hanya coba meyakinkan kepada warga bahwa amnesti pajak ini merupakan kesempatan emas. Manfaatkan sebaik mungkin dengan mengungkap harta yang dimiliki sejujur-jujurnya agar tak mendatangkan konsekuensi berupa penjatuhan sanksi berupa denda sebesar 200 persen,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *