KPU Wajibkan Gubernur Petahana Ambil Cuti Pilkada

KPU Wajibkan Gubernur Petahana Ambil Cuti PilkadaKomisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan, gubernur petahana wajib membawa surat pernyataan kesediaan cuti saat mendaftar sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada 2017. Pendaftaran bakal calon dibuka dari 21-23 September mendatang.

Kewajiban itu muncul setelah KPU menyepakati poin peraturan terkait cuti bagi gubernur petahana yang ingin mengikuti Pilkada serentak 2017. Selain surat pernyataan kesediaan cuti, gubernur petahana juga wajib membawa surat keterangan berisi informasi pengajuan cuti ke instansi terkait.

Surat-surat itu harus dibawa saat masa pendaftaran bakal calon gubernur dibuka dua pekan lagi.

“Saat penetapan calon nanti juga harus dilengkapi dengan SK cuti. Jadi, ada tiga (dokumen) yang harus diberikan,” kata Ketua KPU RI Juri Ardiantoro di Kantor KPU RI, Jumat (9/9).

Juri berkata, seluruh surat terkait cuti harus diserahkan gubernur petahana. Jika ada kekurangan dokumen, KPU akan mendiskualifikasi gubernur petahana yang ingin mengikuti Pilkada 2017.

“Kalau salah satunya tidak ada, ya mereka tidak memenuhi syarat. Nanti kan kita lihat apakah sebabnya (ketiadaan dokumen) akibat sang petahana atau pemberi cutinya,” katanya.

Peraturan syarat cuti bagi gubernur petahana di Pilkada 2017 tercantum pada PKPU tentang Pencalonan. Walau belum ditetapkan, namun KPU dan Komisi II DPR RI telah menyepakati poin cuti gubernur tersebut dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu.

Keputusan KPU tersebut otomatis menutup peluang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk tidak cuti saat tahap kampanye Pilkada 2017 berlangsung. Selama ini, Ahok diketahui menolak mengambil cuti saat masa kampanye dimulai bulan depan.

Ahok bahkan tengah melakukan uji materi terhadap peraturan cuti petahana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Jika diwajibkan cuti jelang Pilkada 2017, posisi Ahok sebagai orang nomor satu di Jakarta sedianya digantikan oleh Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Namun, Djarot tak bisa menjadi pelaksana tugas gubernur jika ia juga dicalonkan menjadi Kepala Daerah, atau Wakil Kepala Daerah.

Pengelolaan pemerintahan daerah nantinya akan diserahkan kepada pelaksana tugas yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.

Aturan Pilkada Khusus

KPU juga telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Daerah Khusus, Kamis (8/9) malam lalu. PKPU Pilkada di Daerah Khusus ditetapkan usai KPU menerima surat rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) dari DPR RI.

Juri Ardiantoro mengatakan, PKPU tentang Pilkada di Daerah Khusus mengatur hal-hal spesifik mengenai Pilkada yang belum diatur pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Peraturan itu mengatur hal-hal yang belum ada pada UU Pilkada, tapi diatur dalam UU daerah khusus masing-masing. Misalnya, Jakarta kan ada peraturan Pemda yang mengatur Pilkada, Aceh dan Papua juga begitu,” kata Juri di kantornya.

PKPU tentang Pilkada di Daerah Khusus akan berlaku di tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Aceh, dan Papua. Pada Pilkada di Aceh dan Papua, calon kepala daerah disebut harus merupakan warga asli setempat berdasarkan peraturan masing-masing pemerintah daerah.

“Kalau untuk Papua ada kekhususan bahwa menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur harus orang asli Papua. Kalau Aceh, di UU Tidak ada, tapi konon di peraturan mereka ada,” ujarnya.

Hingga saat ini, telah ada tiga PKPU yang ditetapkan KPU untuk penyelenggaraan Pilkada serentak 2017. Ketiga PKPU itu adalah peraturan tentang Pilkada di Daerah Khusus, peraturan tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada, serta peraturan tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih.

Rencananya akan ada sepuluh PKPU yang diterbitkan untuk Pilkada 2017. KPU menargetkan penetapan seluruh PKPU sebelum 15 September mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed