Terdakwa Rohadi Mengaku Depresi

Terdakwa Rohadi Mengaku DepresiMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan motivasi pada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang menjadi terdakwa suap vonis kasus pencabulan yang dilakukan penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Hal ini dilakukan setelah majelis hakim mengetahui kondisi Rohadi yang depresi selama berada di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Awalnya, kuasa hukum Rohadi meminta pada majelis hakim agar memberikan waktu bagi kliennya untuk berobat ke psikiater selama proses persidangan. Ketua majelis hakim Sumpeno lantas bertanya pada Rohadi terkait kondisi tersebut.

“Memangnya Anda depresi?” tanya hakim Sumpeno.

“Iya yang mulia, saya depresi luar biasa. Merasa cemas terus,” jawab Rohadi dengan suara lirih.

Rohadi juga memohon agar ruangan tempatnya ditahan dipindahkan dari lantai sembilan ke lantai satu. Dia mengaku sempat memiliki keinginan untuk bunuh diri dengan lompat dari lantai sembilan. Bahkan beberapa kali Rohadi juga tak menghabiskan makanan yang diberikan petugas KPK.

“Lebih nyaman kalau ditahan di lantai bawah. Ada tekanan psikologis kalau ditahan di lantai atas, semakin merasa cemas,” katanya.

Hakim Sumpeno pun memotivasi Rohadi agar lebih kuat selama berada di dalam rutan.

“Harus kuat, jiwanya harus sehat kalau terlibat masalah. Makan juga harus baik karena jadi vitamin untuk kekuatan,” ucap hakim Sumpeno yang diaminkan Rohadi.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kresno Anto Wibowo menyatakan kesediaannya untuk memindahkan Rohadi ke ruang tahanan yang lebih nyaman. Namun JPU tak bisa memastikan kapan Rohadi akan dipindahkan.

Dia menjamin pengamanan di rutan KPK telah dijaga dengan ketat sehingga kecil kemungkinan Rohadi melakukan upaya bunuh diri dengan cara melompat dari lantai sembilan.

“Temboknya sangat tinggi, jadi tidak mungkin lompat kecuali ada tali,” ucapnya.

Kuasa hukum Rohadi, Alamsyah Hanafiah menyatakan, kecemasan kliennya itu mulai muncul ketika KPK menjadikan Rohadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Sejak saat itu, Rohadi kehilangan nafsu makan. Bahkan tak jarang, mantan panitera yang juga bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi itu baru bisa tidur pukul lima pagi.

Takut di Rutan KPK

Menurut Alamsyah, terdapat sejumlah alasan yang membuat Rohadi cemas dan takut selama berada di rutan KPK.

“Rohadi ini takut kalau anaknya atau keluarganya dilibatkan juga sebagai tersangka. Dia takut enggak bisa bertemu lagi,” kata Alamsyah.

Rohadi juga khawatir apabila dikenai dakwaan soal pencucian uang dan gratifikasi. Sebab hal itu akan memakan waktu lama karena sidang dilakukan berulang kali. Hal ini tentu akan semakin membuat Rohadi tertekan.

Selain itu, lanjutnya, Rohadi juga cemas lantaran tak kunjung diberikan berita acara penyitaan oleh KPK. Akibatnya, Rohadi tak mengetahui aset mana saja miliknya yang disita atau tidak oleh KPK. Padahal, menurut Alamsyah, tak seluruh aset yang dimiliki Rohadi berasal dari uang suap yang diterima.

“Kalau ada aset yang tidak terkait kasus, kan bisa dia jual untuk ongos. Sekarang dia tidak punya uang sama sekali, jadi tidak bisa berbuat apa-apa,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed