Warga Ciamis Keluhkan Kebijakan BPJS Kesehatan

Warga Ciamis Keluhkan Kebijakan BPJS KesehatanSejumlah masyarakat Kabupaten Ciamis kembali mengeluhkan mengenai kebijakan yang diterapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalnya, kebijakan yang dibuat oleh BPJS Kesehatan tersebut sangat merugikan masyarakat.

Pasangan suami istri Neni Mulyani dan Cece Mulyadi, warga Dusun Kaliwon Desa Cinyasag Kecamatan Panawangan Ciamis yang juga merupakan peserta BPJS Kesehatan Ciamis, mengaku kesal dengan kebijakan yang diterapkan pihak BPJS Kesehatan.

Cece mengeluhkan aturan baru yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan Ciamis tanpa adanya sosialisasi dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat ataupun peserta.

Cece memaparkan, keluarganya sebanyak 3 orang mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas 2 pada Oktober 2015 lalu. Sejak saat itu, istrinya Neni Mulyani yang sering menggunakan klaim BPJS Kesehatan untuk berobat. Namun pada Maret 2016, Cece dan anaknya tidak melanjutkan pembayaran iuran tiap bulan karena ketidakmampuan ekonomi, hanya istrinya saja yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.

“Istri saya rutin membayar iuran tiap bulan dan kartu BPJS saat itu masih bisa digunakan untuk berobat kendati iuran BPJS saya dan anak saya tidak dibayar,” katanya, beberapa waktu lalu.

Beberapa hari lalu, ketika istrinya akan menggunakan kartu BPJS untuk berobat, kartu dinyatakan sudah tidak aktif lagi. Kemudian dia mendatangi kantor BPJS untuk meminta keterangan terkait hal tersebut, pihak BPJS memberikan jawaban bahwa aturan saat ini satu Kepala Keluarga (KK) harus membayar iuran tidak harus masing-masing.

Sontak saja Cece kesal dengan aturan yang baru ini. Dia kecewa karena pihak BPJS Kesehatan tidak melakukan sosialisasi sebelumnya.

“Jika ada sosialisasi, kita bisa persiapan sebelumnya untuk membayar tunggakan,” tegasnya.

Lanjutnya, dia mengaku heran kenapa warga tidak bisa keluar dari kepesertaan BPJS Kesehatan, jika masyarakat tidak mampu membayar BPJS kesehatan, iuran tetap harus dibayar, hal ini seolah-olah menjerat masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pelayanan BPJS Kesehatan Kabupaten Ciamis Beni Bunyamin, membenarkan jika ada aturan baru yang diterapkan BPJS Kesehatan sejak bulan Juli lalu.

“Untuk kasus Pak Cece ini memang yang bersangkutan punya tunggakan sehingga jika ingin aktifasi kembali maka dia harus melunasi segala bentuk tunggakan BPJS dalam satu KK tersebut,” jelasnya.

Dia mengakui, kurangnya sosialisasi yang dilakukan pihaknya perihal aturan baru yang diterapkan kepada masyarakat, khususnya terhadap peserta BPJS Kesehatan.

“Kita baru sosialasi di media massa, kedepannya kita akan bekerjasama dengan Desa-desa agar bisa mensosialisasikan ke masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *