OJK Siapkan Lima Jurus Kebut Bisnis Fintech

OJK Siapkan Lima Jurus Kebut Bisnis FintechUntuk mengembangkan layar bisnis sektor jasa keuangan berbasis teknologi (fintech), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan lima kerangka kerja. Pertama, merilis Fintech Innovation Hub sebagai sentra pengembangan dan one stop contact fintech nasional untuk bekerja sama dengan institusi dan lembaga yang menjadi ekosistem keuangan digital.

Kedua, yaitu menyiapkan certificate authority menindaklanjuti perjanjian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika. Certificate authority sebagai penerbit sertifikat tanda tangan digital pelaku jasa keuangan dapat menjamin bahwa transaksi elektronik yang ditandatangani secara digital telah diamankan dan berkekuatan hukum.

Ketiga, Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK bilang, instansinya bakal menerbitkan sandbox regulatory. Ini adalah regulasi yang mengatur hal-hal yang minimal agar tumbuh kembang fintech memiliki landasan hukum untuk menarik investasi, efisiensi, melindungi kepentingan konsumen, dan tumbuh berkelanjutan.

“Keempat, kajian mengenai implementasi standar pengamanan data dan informasi dalam pengelolaan industri fintech dan kebutuhan Pusat Pelaporan Insiden Keamanan Informasi di industri jasa keuangan,” ujar Rahmat, Kamis (6/10).

Terakhir, kajian vulnerability assessment tersentralisasi di industri jasa keuangan untuk memastikan postur, serta kematangan penanganan keamanan informasi selalu terjaga guna menekan risiko dan ancaman keamanan informasi pada industri jasa keuangan.

Untuk itu, kata Rahmat, OJK sudah membentuk Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan yang terdiri dari gabungan sejumlah satuan kerja OJK untuk mengkaji dan mempelajari perkembangan fintech, menyiapkan peraturan, serta strategi pengembangannya.

“OJK secara intensif terus mempelajari perkembangan fenomena fintech ini agar dapat mengawal evolusi ekonomi ini. Sehingga, mampu mendukung perkembangan industri jasa keuangan ke depan, dan terus menjamin perlindungan konsumen,” terang dia.

Tim Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan OJK membagi klasifikasi fintech berdasarkan jenis usahanya, antara lain perbankan, asuransi, investasi, pembiayaan, dan pinjam meminjam (peer to peer lending), crowd funding, termasuk channeling credit.

Dari kajian OJK, jumlah sementara pelaku usaha fintech yang masuk dalam otorisasi adalah sebanyak 120 perusahaan. Saat ini, OJK sedang menyiapkan aturan terkait permodalan fintech, model bisnis, aturan perlindungan konsumen dan manajemen risiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed