Dilantik Jadi Wamen ESDM, Status Kewarganegaraan Arcandra dalam Proses Gugatan Di PTUN

imagePresiden Jokowi melantik Jonan dan Arcandra sebagai Menteri ESDM dan Wakil Menteri ESDM Istana Negara, hari ini, 14 Oktober 2016. Pelantikan mereka dihadiri sejumlah pejabat negara dan menteri Kabinet Kerja.

Jonan sebelumnya adalah Menteri Perhubungan yang dicopot pada reshuffle jilid II. Sedangkan Arcandra adalah Menteri ESDM yang dilantik pada reshuffle jilid II, tapi dia dicopot setelah 20 hari karena kewarganegaraan ganda, yaitu warga negara Indonesia dan warga negara Amerika Serikat.

Terminologi yuridis kewarganegaraan merupakan konsep hubungan hukum hak dan kewajiban antara individu (warganegara) dengan negara.Filosofi pentingnya kewarganegaraan adalah berkaitan dengan perlindungan dan pengakuan negara terhadap warganegaranya. Ketentuan normatif tentang kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia telah menjadi landasan konstitusional untuk kita laksanakan sebagai pedoman dan amanah konstitusi.

Mawardi Azkiya Ketua Gagas Nusantara menjelaskan “Senin depan 17 Oktober 2016 adalah sidang pertama setelah tiga kali sidang persiapan menuju persidangan. Dalam tiga kali sidang persiapan proses persidangan dari KEMENKUMHAM hanya hadir dua kali, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU- 1 AH. 10.01 Tahun 2016 Tanggal 1 September 2016 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Nama Arcandra Tahar, dan Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor Perkara : 221/G/2016/PTUN- JKT pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Senin depan sidang perdana, kami akan kawal sampai tuntas. Merdeka.,!!!” Jelas Mawardi Azkiya Ketua Gagas Nusantara Kepada Awak Media saat konfrensi Pers Di Resto Jok Dhol Utan Kayu 34, Jakarta. Jumat (14/102016)

Adapun yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara adalah, “Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU- 1 AH. 10.01 Tahun 2016 Tanggal 1 September 2016 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Nama Arcandra Tahar “.Jelasnya.

Kami berpartisipasi sebagai warganegara dalam proses bernegara yang tertib, proporsional, profesional, transparan dan akuntable yang juga diatur mengenai cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI sebagaimana hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 8 s/d 18, dan Pasal 22 UU No. 12/ 2006 Tentang kewarganegaraan bahwa, kewarganegaraan RI dapat diperoleh melalui pewarganegaraan.

Dengan tidak terpenuhinya ketentuan yang mensyaratkan bahwa ketika seorang yang kehilangan kewarganegaraan RI dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 s/d 18, dan Pasal 22 UU No. 12/ 2006 Tentang kewarganegaraan. Ujar Mawardi dalam penjelasanya.

Saya Mawardi Azkiya atas nama Rakyat Indonesia demi terciptanya ketertiban Hukum yang sesuai Undang Undang Menyatakan “dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU- 1 AH. 10.01 Tahun 2016 Tanggal 1 September 2016 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Atas Nama Arcandra Tahar merupakan tindakan Inskonstitusional, oleh karena tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 8, s/d 18 dan 22 UU No. 12/ 2006 tentang Kewarganegaraan. Maka Dilantiknya Arcadra Tahar Sebagai Wamen ESDM juga Inkonstitusional dan Tidak Syah, dikarenakan masih ada gugatan yang yang menyangkut Arcandra dan masih dalam proses di PTUN Jakarta” Tegas Mawardi Azkiya Ketua Gagas Nusantara Kepada Awak Media saat konfrensi Pers Di Resto Jok Dhol Utan Kayu 34 Jakarta, Jumat (14/102016)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed