Aksi Tuntut Diproses Hukum Ahok Berujung Ricuh

Aksi Tuntut Diproses Hukum Ahok Berujung RicuhDemontrasi yang dilakukan oleh umat Islam di Jakarta, berujung ricuh, hal ini disebabkan karena pihak kepolisian dianggap lamban dalam menangani kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok, beberapa pekan lalu.

Hal ini disampaikam oleh Presiden Asen Muslim Student Association (Amsa), Safwan Moor saat dimintai keterangan oleh penulis, saat meliput.

“Aksi bagian dari cara berdemokrasi dalam kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum dan itu dlindungi oleh undang-undang,” katanya di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Safwan menjelaskan, aksi yang terjadi saat ini, lahir dari kemarahan rakyat terutama masyarakat muslim, yang dihina oleh Basuki Tjahya Purnama alias Ahok.

“Polri harus cepat memproses kasus ini, dan memberikan kejelasan tentang status Ahok, sehingga masyarakat dapat melihat dan berfikir secara jernih. Tanpa menimbulkan amarah dari masyarakat muslim khususnya yang telah dinistakan agamanya,” jelas Safwan Noor.

Selain itu, Asean Muslim Student Association, ini juga meminta kepada Presiden Jokowi agar bertindak tegas, dalam kasus ini, agar tidak melindungi Ahok.

“Jokowi harus bertindak tegas dalam kasus ini, jangan sampai terkesan lamban dalam penanganan , dan jokowi dianggap rakyat telah melindungi ahok, krna kedekatan secara ideologis partai dan teman seperjuangan,” ungkap Presiden AMSA, Safwan Noor.

Sebagai organisasi Asean, lanjut Safwan, Asean Muslim Student Asociation, lanjut, Safwan, tidak memandang kasus ini dari sisi subjektifitas.

“Kami tidak perduli apa pun agama, suku, dan rasnya, siapa saja orang yang telah menistakan agama tetap harus diproses secara hukum, demi terwujudnya persatuan dan keharmonisan antar umat beragama,” lanjutnya.

Sebagaimana informasi yang terhimpun, ribuan masa aksi dari berbagai ormas Islam, menggelar Aksi protes di beberapa tempat di Jakarta. Hal ini disebabkan karena pernyataan Basuki Tjahya Purnama Alias Ahok, yang dianggap menistakan Agama.

Sebelumnya, sepekan lalu, ribuan masa dari ormas Islam Front Pembela Islam (FPI), melakukan aksi protes, dan aksi kali ini merupakan aksi lanjutan, yang kedua kalinya.

Sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang, masalah penistaan agama telah diatur dalam undang-undang. Yakni UU Tentang Penistaaan Agama KUHP Pasal 156.

GOLER ISME

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed