Peraturan MA Jadi Senjata KPK Jerat Korporasi

Peraturan MA Jadi Senjata KPK Jerat KorporasiWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengatakan, siap menjerat korporasi swasta yang melakukan korupsi menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi.

“Dalam waktu tidak lama lagi, KPK, polisi dan Kejaksaan Agung punya guidence,” kata Laode saat juma pers di Grand Sahid Jaya pada Rabu (16/11).

Laode menjelaskan, Perma itu dibahas dalam simposium yang diinisiasi oleh MA. Beberapa lembaga terkait seperti KPK, polisi dan Kejaksaan Agung turut hadir untuk menggodok bersama peraturan tersebut, namun hingga kini belum ditandatangani.

Laode menjelaskan, korupsi dalam korporasi yang diatur adalah tindak korupsi murni perusahaan swasta. Bukan antara perusahaan swasta dengan pejabat publik Indonesia.

Menurutnya kegiatan korupsi pada perusahaan swasta sering terjadi pada sektor pengadaan barang dengan memberikan suap.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menyampaikan pendapat serupa. Korupsi sering terjadi pada korporasi pengadaan barang dan jasa.

“Saya kira korupsi sering terjadi dalam pengadaan barang dan jasa. Seperti yang dilakukan KPK, lebih dari 90 persen (kasus) ada di wilayah pengadaan barang dan jasa,” kata Teten.

Selain itu, terdapat sejumlah kejahatan korporasi lainnya, seperti tindak pidana lingkungan hidup, anti-trust dalam persiangan usaha, perlindungan konsumen, dan pasar uang serta pasar modal.

Laode mengatakan, sudah ada beberapa Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang kejahatan korporasi. Salah satunya UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

UU itu pun belun cukup kuat karena konteks kejahatan di bidang lingkungan hidup, perlindungan konsumen, mengabaikan keselamatan kerja, perpajakan, dan lainnya tersebut tidak dapat menjadi ruang lingkup KPK tanpa ada unsur tindak pidana korupsi dan suap menyuap.

Apa lagi, kata Laode, selama ini banyak kejahatan korporasi yang mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Sedangkan KUHAP belum mengatur mengenai tindak pidana korporasi.

“Oleh karena itu Perma ini akan mengisi kekosongan itu,” kata Laode.

Menurut Teten, pemerintah tengah menyiapkan Instruksi Presiden untuk mengawasi korporasi swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed