Gedung Bertingkat Tak Penuhi Syarat Akan Disegel

Gedung Bertingkat Tak Penuhi Syarat Akan DisegelGedung bertingkat di Kota Bandung harus memenuhi aturan yang nantinya akan dibuat dalam peraturan wali kota. Bila tidak, maka gedung bertingkat tersebut akan disegel.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Pencegahan Dinas Kebakaran Kota Bandung, Muntasir Umar di sela-sela acara konsultasi publik dalam penyusunan rancangan perwal di Hotel Tebu Jalan LL RE Martadinata Bandung, Selasa 22 November 2016. Acara itu diikuti oleh pemilik, pengelola, dan manajemen gedung bertingkat di Kota Bandung.

Menurut Muntasir ada empat rancangan Perwal yang dibahas yakni rencana induk sistem proteksi kebakara, pencegahan dan penanggulangan kebakaran, retribusi alat pemadam kebakaran dan Standar Operasi dan Prosedur pemeriksana bangunan gedung.

“Mereka kami minta tanggapannya terhadap rancangan tersebut mengingat mereka itu pelaku,” ujarnya. Berdasarkan data yang diperoleh, menurut Muntasir, seribu lebih gedung bertingkat berada di Kota Bandung, dari sebanyak itu ternyata masih banyak gedung bertingkat yang tidak memenuhi syarat, seperti tidak adanya hidran, alat pemadam, tidak ada alarm sistem, dan lain-lain.

Menurut Muntasir, yang diatur dalam perwal ini semua gedung bertingkat kecuali rumah tinggal sederhana. Diharapkan, pada tahun 2017 sudah diberlakukan. Setelah diberlakukan nanti maka Dinas Kebakaran akan mengecek langsung terhadap beberapa gedung.

“Kalau masih ditemukan ada gedung yang tidak memenuhi syarat maka tidak akan segan-segan untuk menindaknya bahkan menyegel gedung tersebut,” katanya.

Dalam praktiknya nanti, menurut Muntasir, mereka akan menempatkan petugas di tiap wilayah. Nantinya, petugas itu akan memeriksa satu persatu gedung bertingkat di wilayah masing-masing. “Untuk pengawasan, kita punya pengawas wilayah yang mengawasi gedung gedung bertingkat,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *