Miryam Terancam Dipanggil Paksa oleh Pansus HAK KPK

Miryam Terancam Dipanggil Paksa oleh Pansus HAK KPKSesuai pasal 204 UU 17/2014 tentang MD3, Miryam S. Haryani terancam dipanggil paksa oleh Pansus HAK KPK dengan menggandeng Polisi kalau tersangka terkait kasus E-KTP tersebut mangkir tiga kali.

Sejauh ini, DPR baru akan melayangkan panggilan kedua setelah pada Senin dia tidak memenuhi panggilan Pansus. Ketidakhadiran Miryam karena tidak mendapat izin dari KPK.

Namun Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan pihaknya tidak akan memanggil paksa Miryam kalau ada permintaan dari Pansus. Karena dalam UU MD3 tersebut tidak dijelaskan terkait hukum acaranya.

“Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa (Miryam), kemungkinan besar tidak kami (Polri) laksanakan. Karena ada hukum acara yang belum jelas didalam UU-nya,” kata Tito di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Menurut Tito, jika dikaitkan dengan KUHAP, pemanggilan paksa itu, sama saja melakukan suatu penahanan terhadap Miryam.

Artinya, pihak DPR sama saja mengajukan surat perintah membawa atau melakukan penangkapan. Upaya paksa penyanderaan itu sama dengan penahanan.

“Bagi kami penangkapan dan penahanan itu, pro justicia, dalam rangka untuk peradilan. Sehingga terjadi kerancuan hukum kalau kami melihatnya,” papar Alumni terbaik Akpol 1987 itu.

Lebih lanjut, Tito memberikan saran kepada DPR RI jika ingin mengetahui secara jelas tentang hukumnya, DPR bisa langsung ke Mahkamah Agung (MA) agar lebih jelas lagi.

“Mungkin juga dari DPR bisa meminta Fatwa. Mungkin dari MA agar lebih jelas. Yang jelas dari kepolisian menganggap inilah hukum acaranya tidak jelas. Ini sudah merupakan upaya paksa kepolisian untuk selalu dalam koridor pro justicia,” pungkasnya.

Sebelumnya anggota Pansus Hak Angket KPK, Bambang Soesatyo mengancam bahwa pihaknya akan meminta langsung bantuan kepada Polri untuk bisa menghadirkan paksa Miryam S Haryani. Ini tertuang dalam Pasal 204 UU MD3 yang memperbolehkan adanya pemanggilan paksa oleh Kepolisian.

 

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed