AWPI Madiun Laporkan PT KAI ke KPK dan Komnas Ham

AWPI Madiun Laporkan PT KAI ke KPK dan KomnashamSaat ini lahan yang ditempati sekitar 1.000 warga dari Madiun Kota sampai Slahung, Ponorogo, merupakan tanah milik negara. sejak tahun 1980 atau tiga tahun setelah PT KAI yang saat itu bernama PJKA tidak memanfaatkan lahan yang ada sebagai sarana transportasi atau sarana bisnis. Menurut Keppres 32 Tahun 1979, tanah negara yang sudah diduduki masyarakat dan jadi perkampungan akan diprioritaskan haknya sesuai dengan persyaratan.

Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Madiun Gandhi Yuninta, SH, M.Hum menjelaskan “Berdasarkan Kepres No.32 Tahun 1979 Pasal 4 Menegaskan, Tanah‑tanah Hak Guna Usaha asal konversi hak Barat yang sudah diduduki oleh Rakyat dan ditinjau dari sudut tata guna tanah dan keselamatan lingkungan hidup lebih tepat diperuntukkan untuk pemukiman atau kegiatan usaha pertanian, akan diberikan hak baru kepada Rakyat yang mendudukinya. Oleh karena itu AWPI Mensuport untuk memperjuangkan Hak Rakyat Bersama Perkumpulan Mayapada Pinasthi atas segala rentetan bebagai kasus yang selama ini terjadi, Maka hari ini kami Laporkan Kepada KOMNASHAM dan KPK” Jelas Gandhi Mantan Wakil Wali Kota Madiun periode 2004-2009 yang saat ini Menjadi Ketua AWPI Madiun. Usai Menyerahkan Berkas Laporan dilanjutkan konferensi Pers di depan Ruang Pengaduan KOMNASHAM Jakarta. (Selasa, 11 Juli 2017)
image

Menindaklanjuti Laporan warga penghuni tanah Negara eks Rel KA jalur Madiun Slahung yang tergabung dalam Perkumpulan “Mayapada Pinasthi” masyarakat penghuni tanah negara; mengadukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan bukti dan data valid, telah terjadi Pungutan Liar oleh PT.KAI (Persero) DAOP VII Madiun dan sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa ada tindakan hukum serta tidak terselesaikanya kasus tersebut sehingga masyarakat penghuni tanah negara yang dimaksut terutama di wilayah kabupaten ponorogo merasa di rugikan karena tidak adanya dasar hukum yang jelas. Berkaitan dengan hal tersebut sebagai warga Negara Indonesia yang taat Hukum dan Mohon Perlindungan sesuai dasar dasar hukum maupun peraturan perundangan yang syah.

Darmiyanto Ketua Mayapada Pinasthi didampingi Jajaran Pengurusnya Menjelaskan “Kami menentang rencana eksekusi karena belum ada kekuatan Hukum Apapun yang menyatakan aset yang selama ini mereka tempati warga adalah milik PT KAI. Hasil klarifikasi ke Kantor Pertanahan Negara (BPN) Madiun yang dijawab dengan surat oleh BPN Madiun bernomor 170/646/401.040/2016 per tanggal 1 April 2016. Oleh karena itu PT.KAI tidak ber Hak atas tanah negara Eks Rel KA Jalur Madiun Slahung, maka dari rentetan kasus yang terjadi maka kami laporkan PT.KAI (Persero) Ke KPK dan KOMNASHAM”” Tegasnya dalam konferensi Pers di depan Gedung KPK Jakarta. (Selasa, 11 Juli 2017)

Usai melaporkan ke KPK dan KOMNASHAM rombongan dari AWPI Madiun dan Mayapada Pinasthi Berkunjung ke Kantor Sekretariat DPP AWPI Gedung Dewan Pers Lantai.5 Jalan Kebon sirih Jakarta Pusat, dan di terima langsung oleh Ketua Harian DPP AWPI sdr.Yusuf Ahmadi. Sekaligus pemaparan analisa Hukum dan Landasan Perjuangan, dalam diskusi di kantor sekretariat DPP AWPI menghasilkan beberapa poin yang salah satunya DPP AWPI akan mendukung penuh perjuangan masyarakat yang tergabung dalam Perkumpulan Mayapada Pinasthi “Untuk memperjuangkan Hak Hak Rakyat indonesia Tumpah darah Bangsa Indonesia, Maka Kami akan mendukung untuk tegaknya Hukum di NKRI, Rakyat harus menjadi Prioritas yang dilindungi oleh Negara, Berdasarkan peraturan Perundangan yang berlaku di Negara kita Tercinta, kami AWPI satu barisan bersama Perkumpulan Mayapada Pinasthi untuk memperjuangkan Rakyat Indonesia” Tegas Yusuf Ketua Harian DPP AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) di Kantor Sekretariat Gedung Dewan Pers Lantai.5 Jl.Kebon Sirih No.34 (021) 21203425 Jakarta Pusat. (Selasa, 11 Juli 2017)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed