Kendati Telah P21, Penipu Tanah Ini Belum Juga Ditahan

Kendati Telah P21, Penipu Tanah Ini Belum Juga DitahanJon Bernard & Associates, Advocates and Counsellors at Law, Jon Bernard Pasaribu, SH., MH., selaku pelapor menyayangkan, karena hingga kini tersangka dugaan kasus pemalsuan akta otentik, Darmawan Suryaatmadja belum ditahan Kejaksaan untuk menjalani persidangan, padahal berkas perkara telah lengkap atau P21.

“Kasus ini diawali Perjanjian Kerjasama (PKS) antara klien saya Arif Muhamad Lutfi dengan Darmawan Suryaatmadja. Klien saya bertindak sebagai Developer, dan Darmawan Suryaatmadja mengaku sebagai pemilik tanah,” ujar Jon yang mewakili kliennya Arif Muhamad Lutfi selaku Developer, Jumat (4/8).

“Di kemudian hari ternyata pengakuan Darmawan Suryaatmadja sebagai pemilik tanah tidak benar, oleh karena itu kita melaporkan Darmawan Suryaatmadja ke Polda Jawa Barat terkait pasal 266 KUHP, yaitu tentang pemalsuan akta otentik, penipuan , dan penggelapan,” tegas Jon Bernard.

Darmawan Suryaatmadja

Lebih lanjut Jon Bernard mengungkapkan, tersangka Darmawan Suryaatmadja melakukan kelicikan. “Setelah klien saya Arif Muhamad Lutfi mengeluarkan uang miliaran rupiah untuk pengurugan tanah, tersangka Darmawan Suryaatmadja menggugat klien saya secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengenai perbuatan wanprestasi, namun akhirnya kita menang, karena klien saya tidak terbukti bersalah,” tegasnya.

“Saya tegaskan gugatan yang dilakukan Darmawan Suryaatmadja hanya akal-akalan agar bisa memutus perjanjian awal dengan klien saya, dan agar tanah yang diakui miliknya tersebut bisa dialihkan lagi ke orang lain. Jadi yang melakukan wanprestasi sebenarnya Darmawan Suryaatmadja, dan dia saat ini dalam pengawasan Kejaksaan,” ujarnya.

Menurut Jon, Kasus ini sebenarnya tinggal tahap penuntutan, namun Darmawan Suryaatmadja hingga saat ini tidak ditahan dengan alasan yang tidak logis dan tidak berdasarkan hukum. “Berdasarkan informasi yang saya dapatkan, Darmawan Suryaatmadja tidak ditahan karena menggunakan surat keterangan dokter, namun dia ternyata bebas kemana-mana, yang saya takutkan Darmawan Suryaatmadja melakukan lobi-lobi,” ujarnya.

“Kita pasif karena posisi kita adalah pelapor, namun Jaksa yang mewakili negara wajib melakukan penuntutan. Kita tinggal melihat proses selanjutnya,” pungkas Jon Bernard.

Sementara Arif Muhamad Lutfi selaku Developer mengatakan, pihaknya telah memberikan uang tunggu sebesar Rp.500 juta kepada Darmawan Suryaatmadja sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS). “Kemudian kita mengurug tanah yang diakui sebagai tanah milik Darmawan Suryaatmadja untuk dibangun perumahan dan dijual kepada masyarakat,” kata Arif, “Luas tanah tersebut 8.250 M2, dan rencananya akan dibangun rumah sebanyak 80 unit,” ungkapnya.

“Ketika kita selaku developer meminta sertifikat tanah tersebut untuk diperlihatkan kepda pihak Bank, Darmawan Suryaatmadja selalu menghindar dengan alasan sertifikat sedang displit. Akhirnya kita mengetahui sertifikat tersebut ternyata tidak displit, maka kita laporkan Darmawan Suryaatmadja karena penipuan,” kata Arif, “Notaris yang mengurus sertifikat tanah tersebut adalah Lidya Martasuta,” ungkap Arif.

“Yang pasti karena kasus ini kita sebagai Developer mengalami kerugian materi lebih dari Rp.3 miliar, belum lagi kerugian immateriil,” ungkap Arif, “

“Kita mempertanyakan, mengapa walaupun sudah gelar perkara, Darmawan Suryaatmadja tidak pernah ditahan, bahkan walaupun sudah dijadikan tersangka oleh Polda Jabar dan Kejaksaan tetap saja Darmawan Suryaatmadja tidak ditahan,” kata Arif, “Namun kita akan terus mengikuti proses hukum kasus ini karena menyangkut nama baik perusahaan kami,” pungkas Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed