GKP Disegel Kemendag, Petani Tebu Belum Nikmati Hasil

GKP Disegel Kemendag, Petani Tebu Belum Nikmati HasilMenunggu dengan hati deg-degan tengah dirasakan oleh petani tebu di Kabupaten Cirebon. Sebab, gula kristal putih (GKP) diproduksi Pabrik Gula (PG) Sindanglaut sebanyak 7.000 ton dan Tresna Baru sebanyak 10.000 ton disegel Kementerian Perdagangan RI.

GKP sudah menumpuk tiga bulan ini menunggu hasil laborotarium Direktorat Jenderal Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Ri. Alasannya disegel diduga tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Kejadian seperti ini belum pernah terjadi dan baru kali ini,” kata Wakil Ketua DPD APTRI Jabar, Agus Safari, Rabu (23/8). Menurutnya, berdasarkan hasil laborotarium pabrik, gula kristal putih 1 sudah dibawah batas maksimal ICUMSA 200.

Dengan disegel, lanjut Agus, petani tebu rugi karena GKP belum bisa dijual dan tidak ada yang mau beli. Permasalahan ini pun sudah dibahas dan hasilnya, GKP akan dibeli Bulog dengan harga Rp9.700 per kg asalkan sesuai SNI.

“Dengan harga sebesar itu memang belum memuaskan petani tebu karena harusnya minimal Rp10.500 per kg. Namun, ini karena kondisi keterpaksaan, petani tidak masalah dengan harga tersebut,” kata Agus.

Agus menjelaskan harga pokok produksi (HPP) Rp9.100 per kgnya sehingga masih ada selisih lebih Rp600 per kg. Bila hasil laborotarium ternyata tidak SNI, upaya lainnya adalah gula dibeli pabrik atau diproses ulang.

“Bila diproses ulang akan mengalami penyusutan sekitar 5 persen, belum biaya produksi. Petani yang dirugikan. Anehnya, saat gula petani menumpuk di gudang, akan tetapi tidak ada gejolak harga di pasaran,” kata Agus.

Sehingga, lanjut Agus, diduga GKP impor membanjiri pasaran. Memang, produksi GKP lokal belum bisa memenuhi kebutuhan Nasional, 5-6 juta ton per tahunnya. “Baru 2,5 juta ton, sehingga harus impor,” jelas Agus.

 

Mangun Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed