Diberi Pekerjaan, Pria Ini Malah Rampok Majikannya

Diberi Pekerjaan, Pria Ini Malah Rampok MajikanyaTega benar kamu, Noer! Sudah dikasih pekerjaan membuat kandang burung murai oleh suami istri, Dadang dan Wiwit. Malah nekat menjadi otak perampokan rumah Dadang dan Wiwit yang tak lain adalah tetangganya.

Rumah Noer dan Dadang di Desa Sarajaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, tak jauh. Sehingga Dadang begitu percaya. Namun, Noer saat buat kandang burung murai, malah menyusun denah rumah Dadang.

Selesai buat denah, Noer mengajak Iwan bertemu di rumahnya. Noer lalu mengajak Iwan serta Jeki, Kinoy, Riko dan Gagah untuk merampok rumah Dadang dan Wiwit. Noer pun membagi tugas masing-masing di rumahnya.

Jeki, Kinoy dan Riko berperan sebagai eksekutor, sedangkan Iwan dan Gagah berperan sebagai pengawas di lokasi. Jam 02.00 wib, mereka beraksi. “Dini hari itu, Kinoy dan Jeki naik genteng,” kata AKBP Risto, Kapolres Cirebon.

Kemudian, lanjut Kapolres, masuk ke rumah korban dengan turun memakai tambang. Begitu di bawah, Dadang dan Wiwit dibacok pada bagian kepala menggunakan samurai hingga luka parah. Keduanya merintih kesakitan.

Riko, lanjutnya, buka pintu depan, lalu mengambil sepeda motor, kartu ATM dan buku tabungan. Setelah itu kabur. Suami istri, Dadang dan Wiwit minta tolong. Keduanya dibawa ke rumah sakit untuk diobati. Rugi Rp20 juta.

Kepala Sat Reskrim Polres Cirebon, AKP Reza Arifian menambahkan Tim Tekab 852 Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Lemahabang melakukan olah TKP, dan meminta keterangan saksi hingga dapat titik terang pelakunya.

“Saat mengambil uang di ATM, pelaku terekam CCTV. Sehingga berhasil ditangkap. Begitu digeledah di rumahnya ditemukan obat-obat sedia farmasi tanpa izin edar,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Majalengka ini.

Mantan Kasat Reskrim Polres Cimahi ini menjelaskan yang berhasil ditangkap yakni Noer dan Riko. Sedangkan, empat lainnya, Iwan, Kinoy, Jeki dan Gagah masih buron. “Keempatnya dalam pengejaran,” kata AKP Reza.

Dari keduanya, lanjut AKP Reza, disita juga senjata tajam yang dipakai melukai korban. Mereka diduga merupakan geng motor. Keduanya ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Mangun Wijaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed