Ketua Umum Partai Berkarya Anggap Adi Mulyadi Keluarga

Ketua Umum Partai Berkarya Anggap Adi Mulyadi Keluarga‬‏Bolehlah ini disebut “sidang atau pertemuan ke-3” di PN Bandung pada Rabu siang (25/10/2017) itu. Terkadang, orang menyebutnya peristiwa ini sebagai gugatan Adi Mulyadi, Mantan Ketua DPW Partai Berkarya Jabar ke DPP Partai Berkarya. Tercatat secara formal, perkara ini di PN Bandung bernomor: 343/PDT.G/2017/PN.Bdg. Siang itu, sidang atau lebih tepatnya pertemuan para pihak yang ke-3 kalinya ini, lagi-lagi digelar di ruang tamu “Mediasi” PN Bandung.

“Duh, bagaimana ya? Kang Adi Mulyadi itu masihlah keluarga besar kita. Bagusnya, beliau hadir hari ini, biar cepat klop-lah kita,” papar Ketua Umum Partai Berkarya, Neneng A Tutty yang hari itu hadir didampigi kuasa hukum DPP Partai Berkarya, Hari Saputra Yusuf S.Sos,SH yang biasa disapan HSY.

“Coba kalau hadir Kang Adi hari ini, cantiklah kita berkumpul lagi,” ulang HSY dengan raut wajah berbinar-binar.

Di ruang Mediasi itu, Neneng kala mengungkap apa dan bagaimana sosok Adi Mulyadi, mantan Ketua DPW Partai Berkarya Jawa Barat sebelum kini dipegang Eka Santosa, yang dikatakannya “keliru sasaran” dalam perkara, spontan tampak aura keibuannya yang lembut terpancar. “Itulah ibu Ketum, Berkarya sehari-hari demikian pembawaan. Kalau Kang Afi hadir hari ini, akan lainlah ceritanya,” lagi ujar HSY dengan sedikit menyiratkan rasa kecewa.

Baru Tahu ini…

Sementara itu Gama Alamsyah S.H, Kuasa Hukum Adi Mulyadi beberapa kali tampak berkesempatan membeberkan apa kata klien-nya. Semua beberan itu didengar dengan sabar oleh Neneng dan HSY. Giliran Neneng dan HSY mendedarkan kisah dan fakta tentang kiprah Adi mulyadi, beberapa kali Gama terperanjat sekaligus memancarkan raut wajah punuh keheranan.

“Oh, begitu ya ? Klien saya belum pernah mengungkapkan ini. Saya catat ini, nanti saya tanyakan. Yakinlah, klien saya ini orangnya terbuka. Tetapi, kenapa soal-soal ini tak pernah ia ungkapkan ya?” tutur Gama dengan wajah penuh tanda tanya.
“Nanti kalau partai Berkarya lolos verifikasi KPU, kang Adi bisa ikut serta pada Musda, atau Muswil dan sebagainya. Makanya, mari kita bangun lagi suasana demokrasi di partai ini? Kapan kita bisa bertemu di luar pengadilan?” papar HSY yang disambut hangat Gama –“Ya, ini yang penting. Semua membuktikan yang abadi itu silaturahmi di antara kita penting, bukan sebaliknya.”

Alhasil, saling keterbukaan di ruang mediasi PN Bandung hari Rabu siang itu, tuntas menjelang sore. “Kebetulan Pak I Dewa Gede (mediator dari PN Bandung) ada halangan. Tadi ditunggu dari Kesbangpol dan KPU Jabar sudah pergi duluan. Nanti saja pertemuan ini kita lakukan dengan pengumuman susulan,” kata sorang petugas PN Bandung yang memfasilitasi pertemuan ini.
“Secepat saya hubungi panitera. Paling dua minggu kita bertemu lagi,” jelas Rizki Ramdani atau Astro panggilan akrabanya. Astro dalam perkara ini, bertindak sebagai kuasa hukum Eka Santosa selaku tergugat III.

Yang Digugat

Uniknya, Eka yag baru diberi mandat sebagai Ketua DPW Partai Berkarya Jawa Barat sejak 5 Juni 2017, lalu tiga hari kemudian diangkat sebagai Ketua DPW oleh DPP Partai Berkarya. “Harusnya, saya ini tak termasuk. Tapi tak mengapalah, hanya lucu saja,” kata Eka ketika dikonfirmasi soal sidang ke – 3 ini.

Sekedar mengingatkan dalam perkara No “343” ini, Di luar Eka dan Neneng yang digugat itu ada yang lainnya. Di antaraya, Badaruddin Andi Picunang (Sekjen Partai Berkarya), H. Hutomo Mandala Putra (Ketua Majelis Tinggi Partai Berkarya), Syamsul Zakaria (Ketua Mahkamah Partai Berkarya), juga KPU Jabar, dan Kesbangpol Jabar.

“Justru daripada rebutan hal yang tak pasti, sebaiknya islah saja. Mereka biar dewasa berpolitik ke depannya,” kata Nurrohman (45) warga biasa dari Sekemulus Bandung. Nurrohman hari itu hadir di PN Bandung –“Saya mah pengen tahu hasil sidang ini. Terpenting islah saja. Dalam dunia pergerakan, harus tangguh dan tak cengeng.”. (HS/GUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed