Pengawasan Meleng, Anak-Anak Bekerja di Pabrik Kembang Api

Pengawasan Meleng, Anak-Anak Bekerja di Pabrik Kembang ApiTragedi kebakaran pabrik kembang api di Kosambi, Tangerang, Banten pada Kamis (26/10) lalu yang menelan sedikitnya 48 korban jiwa itu amat menyedihkan. Satu hal yang membuat musibah itu lebih memilukan adalah fakta bahwa PT. Panca Buana Cahaya Sukses yang mengoperasikan industri itu ternyata mempekerjakan anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut membuat geram Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Dr. Sujatmiko, M.A. Sujatmiko menganggap kejadian itu sebagai potret buruk industri dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Tragedi ini menjadi momentum untuk mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur,” ucapnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta siang.

Sebelumnya, Sujatmiko menjelaskan bahwa dalam undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 sudah disebutkan Pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah umur. Namun, ia menduga masih banyak perusahaan yang melanggar hal tersebut. Meskipun ada pengecualian dalam UU tersebut, bahwa anak 13 tahun sampai 15 tahun boleh bekerja di industri, tapi khusus untuk pekerjaan ringan, tidak berpotensi bahaya baik secara fisik, kesehatan maupun sosial, dan maksimum 3 jam per hari. ‘’Dari apa yang kita lihat sekarang, jelas perusahaan pabrik kembang api tersebut sangat membahayakan,” ungkap Sujatmiko.

Sujatmiko mengatakan bahwa pangkal dari tindak eksploitasi anak adalah kemiskinan. Faktor iniah yang terkadang menyebabkan anak-anak terpaksa bekerja di pabrik-pabik untuk ikut menanggung beban keluarga. Padahal, Sujatmiko menambahkan, dalam keadaaan seperti itu orang tua yang mengijinkan anaknya bekerja di lingkungan yang berbahaya juga telah melakukan pelanggaran UU. “Kita harus bersama-sama mengatasi urusan kemiskinan dan yang terpenting sekarang adalah UU terkait ketenagakerjaan ini perlu disosialisasikan secara umum, bukan hanya kepada sekolah, orang tua tetapi juga perusahaan-perusahaan,” Sujatmiko menjelaskan.

Kemenko PMK dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, khususnya dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) dan juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk memberikan bantuan kepada pihak korban. ‘’Ini untuk pencegahan. Kalau edukasi dan pengawasan kendor, meleng, anak-anak bisa menjadi korban,’’ Katanya.

Adanya tragedi tersebut, Sujatmiko berharap tidak terulang kembali dan anak-anak bisa mendapatkan haknya untuk belajar dan bermain. “Cukup sekali ini saja. Kita tidak harus menunggu sampai ada korban seperti ini lagi, bersama-sama kita melakukan pencegahan agar hal ini tidak terulang. Kalau ngomong soal pencegahan berarti kita harus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, masyarakat dan juga perusahaan.” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed