Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan Harus Dilakukan Bersama

Hasil gambar untuk Bergotong Royong Tingkatkan Upaya Mitigasi Kebakaran Hutan dan LahanUpaya mitigasi kebakaran hutan bukanlah tanggung jawab beberapa pihak tertentu saja. Walaupun dalam koordinasinya ada di tiga kementerian koordinator yaitu Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, dan Kemenko PMK, dalam praktiknya harus dilakukan oleh seluruh kementerian/lembaga .

“Jadi memang pelaksanaan mitigasi kebakaran hutan, kebun, dan lahan harus dilakukan dengan bergotong royong” jelas Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani saat menyampaikan sambutan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan Tahun 2017 di Hotel Borobudur, Jakarta (19/12).

Hadir juga dalam Rakernas ini Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan pejabat dari kementerian, lembaga lainnya serta perwakilan pemerintah daerah dan perusahaan swasta.

Menurut Menko Puan, Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan bukanlah permasalahan sektor kehutanan saja. “Hal yang paling penting adalah tentu saja efek dari kebakaran hutan kebun dan lahan terhadap masyarakat khususnya pelajar karena aktivitas belajar mereka terganggu, kesehatan mereka terancam dan dampaknya ke depan kesejahteraan masyarakat akan sulit tercapai,” tambah Menko Puan.

Maka dari itu, upaya mitigasi Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan harus melibatkan seluruh pihak dari pemerintah hingga masyarakat.

Menko Puan juga menekankan bahwa rakernas kali ini merupakan kegiatan yang strategis dalam upaya penguatan pencegahan kebakaran hutan, kebun, dan lahan.

“Rakernas kali ini merupakan upaya yang strategis untuk mengevaluasi upaya pencegahan kebakaran hutan, kebun, dan lahan di tahun 2017 serta juga menganalisa kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada tahun 2018,” jelas Menko Puan.

Sebagai upaya untuk memperkuat peningkatan pencegahan dan pengendalian Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan, Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Inpres ini mengatur hal yang harus dilakukan, pihak yang bertanggung jawab, dan teknis pelaksanaannya serta tentu saja langkah-langkah ini harus dilakukan secara bergotong royong” ungkap Menko Puan.

Selain itu, menurut Menko Puan ada beberapa substansi yang harus dieksplorasi dalam rakernas ini sehingga nantinya pada tahun 2018, upaya pencegahan kebakaran hutan, kebun, dan lahan dapat lebih maksimal yaitu penguatan kapasitas lingkungan, deteksi dini kebakaran hutan dengan sistem peringatan dini, upaya memperkuat kapasitas pemadaman, dan memperkuat pengawasan, audit kesiapan korporasi dalam penanggulangan sesuai dengan peratutran perundang-undangan.

“Yang penting juga adalah upaya penegakan hukum agar dapat menimbulkan efek jera pada mereka yang dengan sengaja membuka lahan dengan melakukan pembakaran lahan” tegas Menko Puan.

Terakhir, Menko Puan berharap agar rakernas ini dapat menghasilkan berbagai keputusan penting dan strategis yang dapat diimplementasikan sebagai upaya mitigasi kebakaran hutan, kebun, dan lahan di tahun 2018.

“Saya juga berharap kementerian teknis dapat secara terus-menerus memperkuat koordinasi dengan rekan-rekan di daerah untuk memberikan penjelasan dan semangat dalam upaya peningkatan mitigasi kebakaran hutan, kebun, dan lahan” pungkas Menko Puan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *