Bawaslu Menganulir Keputusan KPU Soal Partai Berkarya

Bawaslu Menganulir Keputusan KPU Soal Partai BerkaryaBadan Pengawas Pemilihan Umum menganulir keputusan Komisi Pemilihan Umum bahwa Partai Berkarya tidak memenuhi syarat administrasi untuk lolos ke tahap verifikasi faktual. Melalui mediasi, Bawaslu menyatakan keputusan KPU tidak sah.

“Bawaslu menganulir berita acara KPU yang menyatakan Partai Berkarya tidak memenuhi persyaratan administrasi menuju tahap verifikasi faktual,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmad Bagja di kantor Bawaslu, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, pada Sabtu, 23 Desember 2017.

Mediasi itu dilakukan dengan menghadirkan perwakilan Partai Berkarya dan KPU pada Jumat, 22 Desember 2017. Partai Berkarya menggugat KPU ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak lolos persyaratan administrasi. Partai besutan Tommy Soeharto itu mendaftarkan gugatannya ke Bawaslu pada Senin, 18 Desember 2017.

Sebelumnya, KPU menyatakan 12 partai politik melaju ke tahap verifikasi faktual dari 14 parpol kloter pertama yang masuk tahap penelitian administrasi. Partai Berkarya dan Partai Garuda dinyatakan tak bisa melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Sebab, keduanya dianggap tidak bisa memenuhi syarat batas minimal keanggotaan di kabupaten/kota sebanyak seribu orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk.

Keputusan Bawaslu yang menganulir keputusan KPU ini memberikan kesempatan kepada Partai Berkarya untuk memperbaiki beberapa kekurangan karena kesalahan sinkronisasi data di pusat dan daerah terkait dengan persyaratan administrasi tersebut.

“Ada beberapa perbedaan data saja. Kami diberi waktu 2 x 24 jam untuk mensinkronisasi data,” ucap Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang di Bawaslu, Sabtu, 23 Desember 2017.

Andi mengaku optimistis partainya dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual dan lolos ke tahap berikutnya. “Kami sudah siap melengkapi semua kekurangan itu. Hari ini pun kami sudah siap,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *