Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Kasus Pengaturan Skor

Joko Driyono Jalani Sidang Perdana Kasus Pengaturan Skor

Aksi – Terdakwa perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor, Joko Driono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (6/5/2019). Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019) lalu. Dia disangka melanggar pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau pasal 235 KUHP atau pasal 233 KUHP atau pasal 232 KUHP atau pasal 221 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemeriksaan dilanjutkan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat juga digeledah pada hari yang sama.

Jokdri diduga sebagai aktor intelektual yang memerintahkan Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus, dan Abdul Gofar untuk melakukan perusakan barang bukti di Kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepak Bola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed