Kewajiban Negara Melindungi Rakyat, Bukan Mengancam

Kewajiban Negara Melindungi Rakyat, Bukan MengancamPakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan negara seharusnya bertindak untuk menghadirkan rasa aman kepada seluruh rakyatnya.

Demikian disampaikan pria kelahiran Palembang 26 Januari 1970 itu dalam unggahannya di Twitter, Minggu (12/5).

Selain menghadirkan perlindungan, Refly juga menyebut negara harus hadir dengan keadilan dalam konteks perbedaan pendapat. Negara, menurutnya, tidak boleh beda dalam memperlakukan pihak yang mendukung, mapun pihak yang oposan.

“Kewajiban negara itu melindungi segenap bangsa, bukan menakuti, apalagi mengancam. Negara harus adil memperlakukan semua warganegara, baik yang sependapat maupun yang berbeda pendapat,” katanya.

Unggahan Refly mendapat dukungan dari netizen. Mereka sepakat, bahwa negara harus adil dan mengayomi semua rakyat tanpa terkecuali.

“Idealnya memang begitu, Prof. Yang masalah itu kan ketika sebgian rakyat berbeda pendapat dan mengkritisi kebijakan pengelola negara, lantas distigmakan dengan upaya untuk merongrong kekuasaan yang diamanatkan rakyat kepada pengelola negara itu sendri. Terus kami rakyat sebagai bos mesti gimana?” tulis @Ronz_80.

Sementara @andarizqiwahab menanyakan tentang konsekuensi yang harus ditanggung negara ketika melakukan ancaman terhadap warganya.

“Kalau warga negara sangat jelas konsekuensinya apabila mengancam kedaulatan negara sesuai yang diatur dalam perundang-undangan. Tapi kalau negara yang melakukan itu bagaimana seharusnya rakyat bersikap?” tandasnya.

Beberapa waktu terakhir, publik Indonesia disuguhkan dengan rencana yang dicetuskan oleh Pemerintah, dalam hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, yang menyebut akan membentuk Tim Asistensi Hukum.

Wiranto menjelaskan, tim bentukannya itu akan bertugas melakukan pengawasan dan penilaian terhadap percakapan para tokoh di media sosial. Jika dinilai ada yang melanggar hukum, tim tersebut juga diberi wewenang untuk memberikan rekomendasi kepada penegak hukum.

Sejumlah pakar hukum terlibat dalam tim bentuk Wiranto itu, seperti Mantan Ketua MK Mahfud MD hingga Prof Romli Asmasasmita.

Banyak pihak menilai, langkah Wiranto sebagai bentuk memberantas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang merupakan esensi dari kehidupan berdemokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *