Setelah Skuter, Polri Akan Tinjau Regulasi Motor Listrik Sewa

Setelah Skuter, Polri Akan Tinjau Regulasi Motor Listrik SewaSetelah larangan penggunaan skuter listrik beroperasi di jalanan umum, kini giliran regulasi motor listrik sewa yang bakal ditinjau jajaran Polda Metro Jaya.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

“Kami lihat nanti, ya (untuk pengaturan). Tapi itu (motor listrik) kecepatannya ada yang sudah sampai 100 kilometer per jam,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/11).

Tak seperti skuter elektrik, motor listrik sewa membutuhkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Oleh sebab itu, dibutuhkan regulasi khusus mengenai kendaraan tersebut.

Namun, Yusri masih enggan memberi kepastian waktu pembahasan soal aturan tersebut.

“Itu akan diatur nanti,” ujarnya.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyepakati beberapa regulasi terkait skuter elektrik. Aturan itu mulai berlaku sejak Senin (25/11).

“Dalam regulasi, otoped atau skuter listrik tergolong dalam personal mobility device (alat mobilitas personal),” pungkas Yusri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *