Pasca Putusan MK, KPU akan Ubah PKPU Pilkada 2020

Pasca Putusan MK, KPU akan Ubah PKPU Pilkada 2020Komisi Pemilihan Umum akan melakukan sejumlah perubahan pada Peraturan KPU /PKPU Pilkada 2020 pasca MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Uji materi tersebut mengenai syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Dengan demikian KPU akan melakukan sejumlah perubahan PKPU pencalonan Pilkada 2020 menyesuaikan dengan substansi Putusan MK tersebut,” kata Komisioner KPU Evi Novita Ginting Manik dalam rilisnya, Jakarta, Rabu.

Menurut Evi, putusan MK itu dapat dimaknai, pada prinsipnya mantan terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Terhadap mantan terpidana sebagaimana kecuali seperti yang diatur itu, artinya tetap memenuhi syarat,” kata dia.

Kemudian, bagi mantan koruptor yang telah menjalani pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam putusan MK itu kata dia, baru dapat ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah jika sudah melewati masa 5 tahun setelah selesainya menjalani pidana penjara.

“Itu pun masih harus mengumumkan secara jujur, terbuka, tentang statusnya sebagai mantan terpidana korupsi,” ucapnya.
[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]

Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah bunyi pasal 7 Ayat (2) Huruf g UU Pilkada, yakni sebagai berikut:

g. (i) Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik, dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, (ii) bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *