Di Sidang Romi, Ahli Singgung Permainan Politik KPK

Di Sidang Romi, Ahli Singgung Permainan Politik KPKMajelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat Romahurmuziy atau Romi.[penci_related_posts title=”You Might Be Interested In” number=”4″ style=”list” align=”none” displayby=”cat” orderby=”random”]

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Romahurmuziy. Adapun saksi yang dihadirkan yakni ahli hukum tata negara, Margarito Kamis; ahli hukum pidana Islam, Muhammad Nurul Irfan; dan ahli hukum pidana, Choirul Huda.

Saat bersaksi di depan majelis hakim, Margarito menyinggung soal adanya permainan politik yang tengah dilakukan komisioner KPK periode 2015-2019. Permainan politik yang dimaksud adalah mundurnya dua komisoner KPK, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang yang kemudian batal dilakukan.

Terlebih surat pengunduran diri tersebut ditujukan kepada presiden, padahal komisioner KPK bukanlah mandataris dari presiden.

“Saya pikir kejadian kemarin itu hanya games-games politik. Sebab kalau berhenti status, berhenti juga kewenangannya. Dan kita tahu komisioner KPK bukan mandataris presiden, jadi tidak ada pengembalian mandat,” kata Margarito saat bersaksi dalam sidang terdakwa Romahurmuziy, Rabu (18/12).

Ia berpandangan, hal itu sengaja dilakukan pimpinan KPK berkenaan dengan UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan UU baru, para penyidik kebingungan terkait kordinasi mereka dengan komisioner KPK atau dengan Kejaksaan.

“Soal hukum yang muncul, dengan siapa mereka berkordinasi. Dengan pimpinan KPK atau dengan jaksa? Tanggung jawab mereka kan hierarki, penuntutan di Jaksa Agung. Dan itu penuntukan mesti berkordinasi dengan hierarki. Ini soal UU yang muncul sekarang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *