Kejagung Menggeledah Rumah Dua Tersangka Kasus Jiwasraya

Kejagung Menggeledah Rumah Dua Tersangka Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung menggeledah rumah dua tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rumah pertama yang digeledah adalah tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

“Penggeledahan juga dilakukan terhadap rumah tersangka HH, yang beralamat Perum Intercon, Kebon Jeruk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Selain itu, Hari mengatakan bahwa tim juga menggeledah rumah tersangka mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

\Kendati demikian, Hari belum mendapat informasi mengenai barang apa saja yang disita dari dua rumah tersebut. “Masih melaksanakan kegiatan. Tadi tim berjalan, sampai sekarang, masih belum melaporkan apa hasilnya,” ujarnya.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Harry Prasetyo dan Heru Hidayat, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Kejagung juga sudah menggeledah 15 tempat. Diketahui, beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.

Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *