Satu Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Baduy Divonis Mati

Satu Terdakwa Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Baduy Divonis Mati

Satu terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis belia Baduy divonis hukuman mati. Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten, Selasa (17/3/2020).

Koswara Purwasasmita, penasihat hukum untuk dua terdakwa yaitu Saiful dan Furqon, membenarkan bahwa salah satu terdakwa divonis hukuman mati. Terdakwa Saiful divonis hukuman mati, sedangkan Furqon divonis 15 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan.

Untuk terdakwa Furqon, menurutnya Koswara, menerima vonis yang dibacakan hakim. Majelis hakim dipimpin Subchi Eko Putro dengan anggoa M Zakiuddin dan Handy Reformen Kacaribu.

Kliennya, menurut Koswara, didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak jo Pasal 56 KUHP. “Tadi sidang vonis Furqon 15 tahun dan denda 3 miliar subsider 6 bulan, Saiful divonis hukuman mati,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Atas vonis hukuman mati itu pihaknya akan melakukan banding. Penasihat hukum menilai tidak ada perencanaan yang pembunuhan yang jadi unsur Pasal 340 KUHP.

“Sebagai penasihat hukum saya akan mendorong supaya banding, karena kalau tidak akan dieksekusi,” ujar Koswara.

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy berusia 13 tahun ini terjadi pada Jumat 30 Agustus 2019. Peristiwa keji ini berlangsung di sebuah gubuk area ladang perkebunan di Cisimeut, Lebak, Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *