Dipolisikan Gegara Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Buka Suara

Dipolisikan Gegara Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Buka Suara

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji kembali dipolisikan terkait kasus pernikahan dini. Syekh Puji akhirnya buka suara soal pelaporan dirinya itu.

“Bahwa saya sangat keberatan dengan semua pemberitaan tentang saya menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun. Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun,” kata Syekh Puji dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).

Syekh Puji membantah jika disebut menikahi bocah berumur tujuh tahun. Dia menyebut isu itu beredar usai dimintai uang puluhan miliar dengan ancaman yang tak dia gubris.

“Bahwa permasalahan ini berawal dari adanya skenario permintaan uang kepada saya sejumlah Rp 35 miliar disertai dengan ancaman akan membuat berita tentang saya menikah lagi dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun yang dipastikan akan viral karena info yang bersumber dari salah satu keluarga besar saya pasti akan dipercaya,” jelas Syekh Puji.

“Bahwa skenario permintaan uang tersebut dilakukan oleh beberapa anggota keluarga saya dan oknum yang mengaku dekat dengan pers dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah,” imbuhnya.

Syekh Puji menjelaskan isu dirinya menikah lagi diedarkan karena dia menolak permintaan uang senilai Rp 35 miliar tersebut.

“Bahwa saya kemudian diadukan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah karena menolak untuk memberikan uang yang diminta tersebut di atas,” terangnya.

Meski begitu, dia mengaku menaati proses hukum yang berlangsung di Polda Jateng. Dia yakin kasusnya ditangani tanpa tekanan.

“Bahwa mengingat saat ini Kepolisian Daerah Jawa Tengah sedang berjuang membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19 dan permasalahan tersebut di atas telah dalam proses penyelidikan, maka mari menahan diri untuk tidak menggiring opini publik dan sepenuhnya menyerahkan proses penyelidikan kepada Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk secara profesional melakukan tugasnya tanpa adanya tekanan dan intervensi,” ujarnya di poin terakhir.

Sebelumnya diberitakan, polisi membenarkan menerima laporan soal dugaan Syekh Puji melakukan pernikahan dini. Polisi pula sudah memeriksa saksi-saksi terkait kasus pernikahan dini tersebut.

“Kalau kasus Syekh Puji memang telah diproses oleh Ditreskrimum Polda Jateng,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (1/4).

Iskandar menyebut saat ini pihaknya serta telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pernikahan di bawah umur ini. Namun dia belum mengungkap siapa saja yang telah dimintai keterangannya.

“Yang dilaporkan oleh pelapor adalah pencabulan dari pernikahan dini,” jelasnya

“Saksi yang diperiksa ada enam orang,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed